Cegah Banjir, DLH Kabupaten Bogor Perketat Proses UKL-UPL
BOGOR-KITA.com, CISARUA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mulai memperketat proses UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) sebagai salah satu syarat mendirikan bangunan di kawasan Puncak.
Kepala DLH Kabupaten Bogor, Ade Yana memerintahkan di salah satu bidangnya khusus soal AMDAL, UKL-UPL agar melakukan kajian di lapangan secara benar tidak asal-asalan.
Sebab, UKL UPL ini sangat menentukan bangunan tersebut boleh berdiri atau bisa berdampak pada lingkungan.
“Dulu sekitar tahun 90 an, gak pernah mendengar ada banjir di Puncak, tapi sekarang malah sering dengar di kawasan hulu banjir,” ujar Ade Yana kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).
Kondisi itu menandakan banyak lahan di kawasan Puncak telah beralih fungsi akibat mudahnya proses perizinan.
“Saat itu ketika saya masih ajudan, untuk proses perizinan IMB itu sudah, tapi sekarang malah gampang, dan ternyata banyak tahapan yang tidak dilalui, alias asal nembak, tanpa proses turun ke lapangan,” ungkapnya.
Agar hal itu tidak terulang, maka ia menekankan perlu proses UKL-UPL ini benar-benar melalui kajian.
“Ketika tidak bisa dibangun bilang tidak, jika memang bakal berdampak pada lingkungan, tegaskan itu tidak bisa,” tegasnya.
Ia berharap, dengan diperketatnya proses UKL UPL bisa mengendalikan kawasan hulu dari bangunan-bangunan ilegal.
Sementara, Direktur Eksekutif Rumpun Hijau, Sunyoto pesimis langkah itu bisa dilakukan selagi masih banyak oknum yang bermain dalam proses perizinan.
“Ketika oknum-oknum itu bisa ditekan, saya kira keinginan kepala dinas bisa berjalan,” ujar Sunyoto.
Lanjut dia, rusaknya kawasan hulu tak lepas dari lingkaran orang-orang yang bermain di ranah tersebut.
“Ya mudah-mudahan pola kadis memperketat proses perizinan khususnya soal AMDAL, bisa berjalan, dan Puncak bisa terselamatkan,” tandasnya. [] Danu