Camat Parung Izinkan Semua Masjid atau Mushola Gelar Tarawih, Kecuali di RT 03/02 Desa Parung
BOGOR-KITA.com, PARUNG – Camat Parung Yudi Santosa menyatakan semua masjid/musola di Kecamatan Parung diizinkan melaksanakan salat tarawih, kecuali di RT 03/02 Desa Parung.
“Hampir semua diizinkan dengan protokol kesehatan atau prokes. Hanya 1 RT, di RT 03/02 Desa Parung yang diminta untuk tidak dilaksanakan karena masih masa isolasi setelah selesai zona merah PPKM,” kata Yudi Santosa kepada BOGOR-KITA.com, Minggu (11/4/2021) malam.
Menurut Yudi, saat ini di Kecamatan Parung sudah tidak ada zona merah.
“Sebetulnya (RT 03/02 Desa Parung) sudah tidak zona merah, tapi masih masa isolasi wilayahnya,” ujar dia.
Sementara itu Kepala Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, M Sutisna mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran bupati.
“Namun kalau dilihat dari zona risiko covid-19, kemungkinan bisa dilaksanakan dengan tetap menjalankan prokes,” kata Sutisna yang dihubungi terpisah, Minggu (11/4/2021).
Berbeda dengan tahun lalu, tahun ini pemerintah mengizinkan masjid atau mushola melaksanakan tarawih dengan protokol kesehatan, kecuali masjid atau mushola yang berada di daerah zona merah atau risiko tinggi penularan covid-19 dan zona orange atau zona sedang penularan covid-19.
Hal ini tertuang dalam surat edaran terbaru yang diteken Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas , bernomor 04 Tahun 2021 tanggal 8 April 2021.
Salah satu poin dalam surat edaran itu mengatur bahwa kegiatan ibadah Ramadan di masjid/mushola seperti salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah dan zona oranye penularan virus corona (covid-19).
“Tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021) dikutip dari CNN Indonesia. [] Hari