BOGOR-KITA.com – Bupati Tangerang Zaki Iskandar sedot pengalaman Walikota Bogor Bima Arya terkait penerapan kawasan tanpa rokok di Kota Bogor. Bima Arya diminta menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan advokasi dan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (Rokok) yang akan diterapkan di Tengerang tahun depan
Bertempat di Kantor Bupati Tangerang, Jalan Somawinata, Tigaraksa, Banten, Selasa (27/11/2018), Bima Arya menceritakan pengalamannya selama mengaplikasikan Peraturan Daerah tersebut. Tampak hadir dalam acara yang sama, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Cut Putri Arianie.
Menurut Bima, Perda KTR di Kota Bogor sudah mulai diterapkan dari Walikota sebelumnya sekitar tahun 2009 lalu. “Namun, dalam perjalanannya hingga saat ini banyak tantangan dan dinamikanya. Mulai dari ada yang bilang mengurangi hak merokok, penurunan PAD dari iklan rokok dan lain sebagainya. Yang penting tahapan-tahapan itu dimulai dengan konsisten,” ungkap Bima.
Dalam Perda Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009, kata Bima, bahkan disebutkan sanksi berat bagi yang melanggar merokok di tempat-tempat yang sudah dilarang, mulai dari denda Rp50 ribu hingga Rp5 juta.
“Warga baru pada tahu ada sanksi keras. Padahal Perdanya sudah ada sejak 2009. Dendanya mulai dari Rp50 ribu sampai Rp5juta, tergantung di mana tempatnya dan siapa yang melanggar. Paling berat itu kalau lembaga atau pimpinan lembaga bisa denda maksimal, misalkan ada pembiaran dan lain sebagainya,” jelasnya.
Kota Bogor juga memiliki Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang bisa melakukan sidang di tempat bagi pelanggan KTR. “Timnya terdiri dari Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Satpol PP, Dinkes, kita pilih titik-titiknya. Yang paling banyak itu ya keluhan yang merokok di angkot, baik si sopir maupun sesama penumpang,” kata dia.
“Tantangan kedua di lingkungan Pemkot sendiri. Saya pernah menangkap basah kepala dinas sedang merokok di depan, sekarang setiap pelanggaran seperti itu kita masukan ke dalam rekam jejak kepegawaian. Si A, begitu mau dipromosikan jabatan atau golongan dilihat catatannya ternyata pernah di OTT merokok di KTR. Itu akan menjadi pertimbangan kami juga,” tambahnya.
Perdebatan lain, kata Bima, soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan berkurang jika melarang iklan dan promosi rokok. “Pada 2014 setelah saya dilantik kami juga mensahkan Perda larangan reklame rokok. Ini agak berat perjuangannya. Tapi ternyata data menunjukan PAD kita terus naik 100 miliar minimal per tahun. Reklame rokok hilang yang lain datang, seperti produk kesehatan, telekomunikasi, perbankan dan yang lain-lain masuk,” jelasnya.
Bima Arya juga menunjukan perbandingan soal penegakan Perda tentang penyelengaraan reklame yang melarang iklan rokok. “Tahun 2008 sebelum ada Perda ini tren PAD diangka Rp97 miliar. Dan pada 2017 justru makin meningkat mencapai Rp728 miliar,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Tangerang Zaki Iskandar mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kesedian Bima Arya yang mau berbagi pengalaman bersama jajarannya dalam rangka persiapan penerapan Perda KTR di Kabupaten Tangerang.
“Kami sedang menyiapkan Perdanya. Tadi Pak Walikota Bogor kami minta untuk Berbagi pengalaman selama menerapkan Perda KTR yang bisa dibilang sukses di Kota Bogor. Pengalaman yang terjadi di Bogor dengan segala macam tantangan dan dinamikanya inilah nantinya akan disempurnakan dalam Perda kita. Tadi termasuk denda dan sebagainya,” pungkas Zaki. [] Admin/Humpro Kota Bogor