Kab. Bogor

Bupati Ade Yasin Segera Resmikan Pasar Rakyat Cijeruk

BOGOR-KITA.com – Bupati Bogor Ade Yasin segera meresmikan Pasar Cijeruk. “Kalau tak ada halangan pada 6 Maret 2019 Pasar Rakyat Cijeruk ini akan diresmikan Bupati Bogor,” kata Kepala Bidang Usaha dan Jasa PD Pasar Tohaga, Agus Sutiawan di Cejeruk belum lama ini.

Peresmian itu menandai pembukaan dan pemanfaatan seluruh kios yang ada di Pasar Cijeruk.

Agus Sutiawan mengatakan, untuk bisa menempati kios maupun los di Pasar Rakyat Cijeruk, para calon pedagang harus melakukan registrasi atau pendaftaran terlebih dahulu.

“Selain harus daftar ada beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi. Yakni calon pedagang pengguna kios, membayar administrasi sebesar Rp1 juta, restribusi Rp8 ribu per hari untuk pengguna kios dan Rp6 ribu untuk pengguna los,” kata Agus.

Baca juga  Ade Yasin Imbau Masyarakat Tidak Turun ke Jalan 22 Mei

Dana awal itu sebagai tanda keseriusan pedagang yang ingin berjualan. Selain itu PD Pasar Tohaga juga butuh dana untuk pengembangan.

Dikatakan, uang pendaftaran dan retribusi itu sama dengan pasar milik PD Pasar Tohaga yang lain. Semua sesuai dengan  kebijakan dan aturan yang ditetapkan direksi.

Agus mengatakan, calon pedagang jangan mengangggap biaya pendaftaran itu berat, sebab bisa dicicil.

Saat ini, Pasar Rakyat Cijeruk baru memiliki 72 kios dan 40 los. Jika ada perkembangan signifikan, pemerintah akan melakukan pengembangan lagi dengan menambah jumlah kios.

“Walau jumlah seluruh kios baru 112 unit, diharapkan bisa menampung seluruh produk terutama sembako. Tentunya, semua ini bertujuan agar masyarakat tidak jauh belanja kebutuhan,” kata Agus.

Baca juga  Ini 5 Program Prioritas Direksi Baru PD Pasar Tohaga

Terkait status kios, Agus menjelaskan, PD Pasar Tohaga hanya memberikan hak berdagang saja dengan cara dipinjamkan untuk diisi. Sebab itu, bagi pedagang yang sudah diberikan hak berdagang agar segera memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya.

“Jangan sampai mereka yang sudah memiliki hak penggunaan tidak berjualan. Jika dalam tiga bulan tidak diisi maka akan dievaluasi, dan kemungkinan diambil alih kembali oleh PD Pasar Tohaga untuk dicari pedagang pengganti,” ucapnya

Terkait legalitas bagi pedagang, Agus mejelaskan, PD Pasar Tohaga akan memberikan Kartu Tanda Pedagang (KTP). “Kartu akan diserahkan setelah tiga bulan ke depan sesuai masa evaluasi, ” tandasnya. [] Admin/Pkr

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top