Kota Bogor

Bunuh 2 Wanita Muda, MRI Pelaku Pembunuhan Berantai

pelaku pembunuhan berantai

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tersangka MRI (21) pelaku pembunuhan wanita muda yang ditemukan dalam plastik berisial DP (17) di Jalan Cilebut, Seukaresmi, Tanah Sareal Kota Bogor pada 25 Februari 2021.

Selain membunuh DP, MRI juga ternyata membunuh wanita berinisial EL (23) yang mayatnya ditemukan di kawasan Gunung Geulis, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada 10 Maret 2021.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tersangka MRI ini melakukan pembunuhan berantai dalam kurun waktu dua minggu.

“Polresta Bogor Kota telah berhasil menghentikan aksi biadab dari tersangka MRI yang kami duga berperilaku layaknya serial killer atau pembunuhan berantai,” ucap Susatyo di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (11/3/2021).

Baca juga  Sambut HUT RI, Srikandi AMK Jabar Brenda Rara Pendhita Santuni 100 Anak Yatim Piatu

Menurut Susatyo, perkara pembunuhan ini  diketahui setelah polisi melakukan pemyelidikan panjang selama hampir 2 minggu lebih dengan mengumpulkan saksi-saksi hingga 15 orang baik itu kerabat, rekan-rekan korban termasuk saksi-saksi kunci yang mengarah ke pelaku MRI.

Ia menjelaskan dari hasil pengembangan termasuk jejak digital, diketahui  bahwa pelaku tidak hanya satu kali melakukan pembunuhan terhadap korbannya.

“Jarak antra kejadian pertama dan kedua dari 25 Februari sampai 10 Maret sekitar 2 minggu, modusnya sama berkenalan di medsos, kemudian berjumpa dengan iming-iming uang, kemudian diajak berkencan, setelah berkencan korban dicekik lalu dibuang,” jelasnya.

Sementara, untuk motifnya  tersangka MRI ingin menguasai barang dari korban. Untuk itu pihaknya akan terus mengembangkan termasuk menelusuri jejak digital tersangka.

Baca juga  Bersama Ribuan Warga, Bima dan Ridwan Kamil Ikut Peluk Kebun Raya

‘Perbuatan tersangka dilakukan secara sadar, diajak berbicara masih nyambung, artinya pelaku mengetahui dampak dan akibat dari melakukan pembunuhan tersebut,” katanya.

Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil menyita barang bukti  satu buah tas besar yang digunakan tersangka untuk membawa korban, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, baju yang digunakan tersangka sesuai dengan hadil cctv di tempat kejadian perkara (tkp) kalung dari korban pertama dan handphone,

Selain itu, dari hasil tes urine, tersangka juga positif narkotika jenis sabu dan inex.

“Kami akan menerapkan pasal berlapis, baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak, karena korban masih berusaia 17 tahun, pembunuhan berencana dan berlapis pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati atau seendah-rendahnya 15 tahun penjara,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  Kepala Pasar Cisarua Akui Kios Blok B Terlalu Kecil, Baru 30 Persen Terisi

 

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top