BPJAMSOSTEK Bogor Kota Gelar Employee Volunteering Peduli Lingkungan Sekitar
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Bogor Kota melaksanakan kegiatan Employee Volunteering berupa bakti sosial bagi anak-anak penghuni Panti Asuhan PYI dan Al Kahfi Bogor, Selasa (27/4/2021).
Kepala BPJAMSOSTEK Bogor Kota Mias Muchtar mengatakan Employee Voluntering ini sebagai gerakan moral langsung sebagai tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap lingkungan anak-anak di sekitar.
Kegiatan ini diikuti segenap karyawan yang turut hadir di dua lokasi yaitu Panti Asuhan PYI dan Al Kahfi Bogor secara bersamaan.
Program Employee Volunteering ini rutin digelar setiap tahunnya. Mias berharap kegiatan tersebut dapat mempererat silaturahim antara BPJAMSOSTEK dengan masyarakat. Sehingga masyarakat lebih mengenal BPJAMSOSTEK beserta program – program perlindungannya.
Kepala Bidang Umum dan SDM Saeful Azhar menyampaikan kegiatan ini sengaja dikemas dalam bentuk belajar mengajar sekaligus mengenalkan sejak dini Institusi BPJS Ketenagakerjan kepada masyarakat sekitar khususnya anak anak di Panti Asuhan PYI dan Al Kahfi Bogor.
“Tujuannya agar sejak dini mengenal dan mengetahui jaminan sosial yang disediakan BPJAMSOSTEK kepada pesertanya,” ujar saeful.
Perlu diketahui BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki berbagai program di antaranya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Ini merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat pekerja,” kata Mias.
Perlindungan bagi tenaga kerja pada BPJAMSOSTEK tidak hanya sebatas pada pekerja yang bekerja pada perusahaan atau pekerja formal atau yang sering disebut pekerja penerima upah (PU).
Akan tetapi perlindungan juga diberikan kepada para pekerja yang bekerja sendiri atau pekerja informal atau yang disebut dengan pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti tukang ojek, sopir angkutan umum, pedagang kaki lima dan pekerja harian lepas atau borongan pada sektor jasa konstruksi, baik proyek pemerintah maupun swasta.
“Dalam kesempatan ini kami mengimbau sekaligus mengajak para pekerja segera daftarkan diri anda sebagai peserta BPJAMSOSTEK agar kita dapat bekerja dengan aman dan sejahtera melalui perlindungan dari BPJAMSOSTEK,” tambah Mias.
“Dengan iuran minimal Rp16.800 perbulan peserta telah terlindungi dengan program kecelakaan kerja dan program kematian,” tutup Mias. [] Hari