Kota Bogor

Bima Arya Ingatkan Camat dan Lurah dalam Mengelola Dana Kelurahan

BOGOR-KITA.com – Wali Kota Bogor Bima Arya meminta para camat dan lurah se-Kota Bogor cermat dalam mengelola dana kelurahan sesuai dengan peruntukannya. Hal itu diungkapkannya saat membuka acara rapat koordinasi Optimalisasi dan Tata Tertib Administrasi Penggunaan Dana Kelurahan Kota Bogor di ruang Paseban Sri Baduga,Balaikota Bogor, Senin (18/3/2019).

“Saya minta Camat dan Lurah untuk mengelola dana kelurahan. Harus sesuai peruntukannya. Agar hal-hal yang bisa menimbulkan permasalahan bisa kita antisipasi kaitan dengan kualitas hidup warga,” ujar Bima.

Bima menambahkan peruntukan dana kelurahan terbagi menjadi dua fokus penyerapan, yakni salah satunya untuk program Naturalisasi Ciliwung. Karena berkaitan dengan kualitas hidup warga dan pemberdayaan ekonomi. Aspek berikutnya adalah transparansi. Memang tidak sebesar dana desa, tapi angka yang diterima ini tentu saja harus penuh dengan transparansi,” jelasnya.

Baca juga  Bima Minta Pedestarian Suryakencana Senilai Rp14 Miliar Rampung Desember

Oleh karenanya, Bima berharap dana tersebut bisa terserap dengan baik, dapat dipergunakan dengan baik, dapat diperuntukan dengan baik, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Di kesempatan yang sama, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Eko Subowo memberikan apresiasi terhadap Wali Kota Bogor yang berkenan menyelenggarakan pembekalan pada Lurah dan Camat. Menurut dia, dana kelurahan tersebut merupakan aspirasi dari asosiasi pemerintah kota dan didukung oleh Kemendagri.

“Apabila pengelolaannya benar, akan ditingkatkan tetapi kalau banyak kesalahan nanti akan diturunkan dan dievaluasi,” terang Eko.

Terkait dengan dana kelurahan, lanjut Eko, mengacu pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Didalam  aturan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah, kabupaten dan kota, mengalokasikan anggaran dalam APBD Kabupaten Kota pembangunan sarana prasarana lokal dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Yang kedua l, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yang mengatur tentang kelurahan juga.

Baca juga  Sekda Ajak lembaga Pendidikan Kesatuan Wujudkan Kota Ramah Keluarga

“Baik di dalam Undang-Undang, baik di Peraturan Pemerintah, ada dua kelompok besar pengguna dana kelurahan, yang pertama adalah sarana dan prasarana kelurahan, yang kedua adalah untuk pemberdayaan masyarakat kelurahan,” pungkasnya. []Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top