Kota Bogor

Berkedok Kios Sabun, Pengedar Ribuan Obat Terlarang di Bogor Ditangkap Polisi  

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota mengamankan pria inisial AF (35) karena mengedarkan obat-obatan terlarang atau obat keras jenis G.

AF berhasil diamankan di kios miliknya di Jalan Brigjen Saptaji Prawira Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Sabtu (21/1/2023).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menegaskan, penangkapan pengedar obat keras itu berawal dari informasi masyarakat.

“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di kios AF sering memperjualbelikan obat keras. Banyak pengamen serta anak jalanan yang membeli obat-obatan disitu,” kata ujar Kombes Bismo, Rabu (25/1/2023).

Atas dasar informasi tersebut, lanjut Kombes Bismo anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. “Saat patroli dan observasi, Tim Opsnal unit II berhasil mengamankan AF di kiosnya,” ucapnya.

Baca juga  Ratusan Produk UMKM Dari Bogor, Sukabumi, Cianjur Hadir di Alun-Alun Kota Bogor

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kios, jelas Kombes Bismo di temukan satu buah tas slempang hitam dengan isi ratusan obat keras.

“Di bawah etalasi ada tas slempang hitam berisi 570 tablet tramadol dan 360 tablet trihexyphenydil,” jelasnya.

Selain itu, ditemukan juga satu buah tempat yang terbuat dari kardus berisi 27 tablet tramadol, 15 tablet trihexyphenydil dan satu buah botol obat berisi 714 tablet hexymer. Petugas juga mendapati uang tunai Rp 435 ribu yang diduga hasil dari penjualan obat keras tersebut.

“Total 1.686 tablet. Selanjutnya AF berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Polda Jabar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Baca juga  BPJS Kesehatan dan Sejumlah Masalah Diterima Lusiana saat Reses di Bukit Cimanggu City

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto menambahkan, untuk mengelabui petugas, kios AF berkedok jualan sabun dan kebutuhan sehari-hari.

Dikatakan Kompol Agus ketika diamankan AF mengakui semua obat terlarang itu adalah miliknya. “Semua obat keras yang ditemukan di kios diakui AF adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali,” terang Kompol Agus.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top