Berapa Kerugian dari Erupsi Gunung Semeru?
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Berapa kerugian dari erupsi Gunung Semeru yang terjadi Desember 2021 kemarin? Ini analisisnya.
Suatu bencana memiliki dua tipe utama terhadap dampak sosial dan ekonomi. Dampak tersebut adalah kerusakan (total atau sebagian) dari aset fisik dan perubahan yang terjadi pada suatu sistem aliran ekonomi pada wilayah yang terdampak.
Pada mata kuliah pengelolaan risiko iklim, mahasiswa IPB University melakukan praktikum yang merespon kebutuhan analisis terkini terkait dengan kejadian bencana erupsi Gunung Semeru.
Dalam analisisnya, Budi Harsoyo menunjukkan bahwa total nilai kerusakan dan kerugian akibat erupsi Gunung Semeru mencapai 308 miliar rupiah. Analisa tersebut dihitung dengan memperhitungkan nilai manfaat lahan berdasarkan fungsi seperti pemukiman, persawahan, perkebunan dan sosial-ekonomi.
Kemudian lebih mendalam Yon Sugiarto juga menambahkan apabila fungsi jasa layanan ekosistem seperti hutan dan sumberdaya air ditambahkan maka potensi nilai kerugian yang dicapai bisa melebihi 500 miliar rupiah.
Hal menarik dikemukakan oleh peserta praktikum lainnya. Marjuki mengemukakan bahwa ketersediaan data dan pendekatanan analisis mempengaruhi rasionalitas dari penilaian yang dilakukan.
“Suplai dan akses informasi dan data menjadi faktor kunci dalam melakukan analisis cepat untuk menyusun kebutuhan pada masa kedaruratan maupun rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujarnya.
Menurut dosen pengajar mata kuliah tersebut, Perdinan, PhD MNRE, perlu ada mekanisme konkrit pemanfaatan science di ruang akademik yang dapat menjawab kebutuhan praktis terutama mengenai penilaian cepat.
“Ini menjadi suatu kebaharuan dimana praktikum mahasiswa dilakukan dengan memanfaatkan dan mensitesis fenomena yang terjadi terkini,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa secara umum, penilaian kerusakan dan kerugian dilakukan berdasarkan kerusakan fisik yang timbul akibat kejadian suatu jenis bencana dan potensi kerugian yang dialami berdasarkan pengaruh kinerja suatu sistem pelayanan publik.
“Kerusakan fisik terjadi pada lingkup bangunan fisik fasilitas sosial seperti sekolah (pendidikan), rumah sakit (kesehatan), masjid (peribadatan) dan jalan (prasarana umum). Potensi nilai kerugian didasarkan pada pengaruh kerusakan yang menimbulkan dampak lainnya seperti rusaknya sarana prasarana jalan atau jembatan yang menyebabkan terganggunya aktivitas keseharian (misalnya perdagangan dan industri) masyarakat, daerah maupun negara,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, penilaian juga dilakukan terhadap aspek kelembagaan pemerintah sebagai implikasi dari potensi risiko yang timbul seperti konflik, pelanggaran hukum dan penyimpangan.
“Secara umum, penilaian kerusakan dan kerugian diasaskan berdasarkan pola inventarisasi dan pengumpulan informasi yang diklasifikasikan berdasarkan unit sektor terdampak,” tandasnya. [] Hari