Beli Lewat Medsos, Pengedar Tembakau Sintetis di Pasirjaya Diciduk Polisi
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota menangkap pengedar narkotika jenis tembakau sintetis berinisial KR (28).
KR ditangkap di kediamannya di Kampung Pancasan Baru Kelurahan Pasirjaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor pada Selasa (17/1/2023).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis itu berawal dari informasi masyarakat.
“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut KR sering memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintesis,” ucap Kombes Bismo dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).
Atas dasar informasi dari masyarakat tersebut anggota Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KR.
Saat penggeledahan, lanjut Kombes Bismo ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 30,7 gram bruto dan satu buah kotak makan plastik yang juga berisikan tembakau sintetis.
Selain itu, ditemukan juga satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong dan satu buah handphone.
“Semua tembakau sintetis diakui KR adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali,” tegas Kombes Bismo.
Dijelaskan Kombes Bismo, KR membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut melalui media sosial (medsos) instagram
“Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.9 tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika,” pungkasnya. [] Ricky