Regional

Begini Rincian Pemulasaran Jenazah Covid-19

BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Prinsip utama pemulasaran jenazah COVID-19 di Jabar adalah menghormati jenazah, dan melindungi diri serta lingkungan dari infeksi.

“Dari prinsip tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar menetapkan ketentuan umum pemulasaran jenazah infeksius, khususnya jenazah COVID-19,” Kepala Dinkes Jabar Berli Hamdani, dilansir dari Humas Pemprov Jabar, Jumat (3/4/2020).

Berli Hamdani kemudian merinci tahap-tahap pemulasaran.

Pertama, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah.

Kemudian, menerapkan kewaspadaan standar yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.

“Tidak mengabaikan etika, budaya, dan agama yang dianut jenazah,” kata Berli Hamdani.

Lalu, semua lubang-lubang tubuh ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air. “Petugas harus memastikan badan jenazah bersih dan kering,” kata Berli Hamdani. 

Baca juga  Update Corona di Kota Bogor 27 Maret: Meninggal Bertambah 2 Jadi 8

Petugas maupun keluarga jenazah yang ikut mengurus jenazah harus mengikuti prosedur, seperti menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Menurut Berli, hal itu dilakukan guna mencegah penularan. “Setelah dimandikan dan dikafani atau diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat rapat,” ucapnya. 

“Jika diperlukan pemetian, maka peti jenazah ditutup rapat. Pinggiran peti disegel dan dipaku atau disekrup sebanyak 4 sampai 6 titik. Peti jenazah yang terbuat dari kayu harus kuat, rapat, dan ketebalan peti minimal 3 centimeter,” tambahnya. 

Desinfeksi lingkungan pun akan dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan. Alat medis, tempat persemayaman, sampai ambulans yang digunakan mengantar jenazah ke rumah duka dan makam akan disemprot desinfektan. 

Baca juga  WALHI: HTN 2024 Momentum Sejahterakan Petani !

“Sesudah proses pemakaman selesai, keluarga dan pelayat harus menerapkan protokol kedatangan sampai di rumah, seperti mencuci tangan sesuai prosedur WHO, segera mandi, dan tidak menyentuh barang apapun di rumah,” ucapnya. 

“Semua prosedur dibuat untuk menghormati jenazah, keluarga jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari penularan,” katanya.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memastikan, perlakuan jenazah COVID-19 di Jabar sampai proses pemakaman sudah sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kang Emil mengimbau masyarakat tidak menolak pemakaman jenazah COVID-19 di lingkungannya, karena segala prosesnya diyakini aman dan tidak akan menimbulkan persoalan.

“Saya mendengar ada beberapa berita di mana pemakaman pasien-pasien COVID-19 ini ditolak masyarakat dengan alasan takut virusnya menular. Itu (virus menular) tidak benar,” kata Kang Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung.

Baca juga  Pertama di Jabar, Ade Yasin Hadiri Grand Opening IKEA Sentul City

“Virus itu mati pada saat inangnya mati atau jenazahnya meninggal dunia. Itu artinya virusnya ikut mati. Rumah sakit sudah melakukan prosedur yang disarankan oleh WHO, sehingga sudah sangat-sangat aman,” imbuhnya.

Kang Emil mengajak masyarakat berempati kepada keluarga korban COVID-19, dan tidak memberikan stigma yang akan memperdalam luka serta kesedihan. Dengan begitu, penolakan pemakaman jenazah COVID-19 tidak akan terulang.

“Kita harus punya rasa yang toleran, dan jangan menambah luka dengan stigma. Mereka sudah kehilangan, mereka butuh dukungan, butuh dikuatkan. Mari kedepankan rasa kemanusiaan, dengan merasakan apa yang orang lain rasakan,” ucapnya. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top