Kab. Bogor

Begini Cara Kecamatan Gunungputri Imbau Warga Tarawih di Rumah

BOGOR-KITA.com, GUNUNGPUTRI – Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor punya cara tersendiri mengimbau warganya untuk tidak melakukan tarawih di masjid atau mushola di tengah pandemi covid-19. Yakni meminta penyelenggara tarawih bertanggung jawab jika terjadi sesauatu.

Hal ini dikemukakan Camat Gunung Putri Didin Wahidin kepada BOGOR-KITA.com, Jumat (24/4/2020) malam terkait pelaksanaan ramadan hari pertama di masa pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kabupaten Bogor.

Didin mengatakan, imbauan untuk tidak melakukan tarawih di masjid atau mushola diawali oleh MUI dan DMI Desa. Kemudian dilanjutkan oleh pihak Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Imbauannya tegas.

Bentuk perjanjiannya?

Baca juga  Ciawi dan Babakan Madang Zona Merah, Total 13 Kecamatan

“Kalau ada yang masih memaksakan tarawih berjamaah di masjid atau mushola, buat perjanjian antara penyelenggara dengan Babinsa dan Babinkamtibmas, yang isinya meminta penyelenggara membuat pernyataan bertanggung jawab bila terjadi sesuatu hal,” kata Didin

Hasilnya masyarakat mematuhi. “Alhamdulillah, tarawih dilaksanakan di rumah masing-masing, puasa hari pertama berjalan dengan khidmat,” kata Didin.

Kecamatan Gunungputri merupakan kecamatan yang masuk zona merah covid-19. Kecamatan Gunungputri bahkan tercatat sebagai salah satu dari empat kecamatan di Kabupaten Bogor yang paling tinggi kasus positif corona. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top