Kota Bogor

Bawaslu Kota Bogor Lakukan Pemeriksaan KPPS yang Diduga Menangkan Salah Satu Caleg

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berencana menyukseskan salah satu Caleg.

Hal itu diungkapkan Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya saat ditemui di Papyrus Hotel, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal pada Jum’at (9/2/2024).

Dikatakan Firman, dugaan pengawas TPS yang melakukan dukungan kepada salah satu caleg itu terjadi di wilayah Bogor Utara.

“Wilayah Bogor Utara saat ini sudah memeriksa dugaan keterlibatan pengawas TPS di Kelurahan Ciparigi sebagai pendukung ataupun tertangkap tangan sedang melakukan konsolidasi dengan caleg. Melibatkan KPPS, ketua TPS itu sedang diperiksa,” ungkap Firman.

Dikatakan Firman, potensi seperti kejadian tersebut bisa saja terjadi. Saat ini modus money politik dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Baca juga  Tampil di Kota Bogor, Riza Patria Tegaskan, Gerindra Cabut Bacaleg Mantan Koruptor

Ia menduga kejadian tersebut tidak terjadi hanya di Bogor Utara, mungkin juga terjadi di kecamatan lain.

“Jadi memobilisasi pengawas TPS untuk mencoblos caleg tertentu, dengan tawaran sejumlah uang, itu pengakuan terakhir dugaannya. Jadi potensi pemetaan kami politik uang itu bukan ke pemilih sekarang, jadi memobilisasi pengawas TPS,” jelasnya.

Ia menjelaskan, bahwa pengawasan Bawaslu meliputi seluruh tahapan pemilu mulai dari mengawasi KPU dan badan adhock sampai persiapan mendirikan TPS.

Hal itu dilakukan pihaknya karena ingin memastikan TPS benar-benar didirikan sesuai yang ditetapkan KPU. Kemudian, TPS itu didirikan di lokasi aksesnya dapat dijangkau pemilih dan juga oleh pemilih disabilitas

“Lalu, kami pun diamanatkan UU dan bersifat wajib untuk mengawasi hari H atau pencoblosan hingga pasca perhitungan suara. Artinya menggeser kotak suara di TPS sampai kecamatan itu harus diawasi. Jika tidak diawasi pengawas Pemilu itu diancam dengan sanksi pidana dan denda,” terangnya.

Baca juga  Camat Bogor Tengah Agustiansyah Lantik 11 Ketua LPM

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian menuturkan, Bawaslu di kota dan kabupaten Bogor sudah harus melakukan patroli pengawasan. Pengawasan ini juga akan dilakukan dimasa tenang.

“Dimasa tenang ini, fokus membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Satpol PP Kota Bogor. Lalu yang kedua melaksanakan apel dan melakukan patroli pengawasan yaitu bergerak,” ujarnya

Ia menyatakan, bahwa yang akan menjadi sasaran adalah di lingkungan masyarakat karena dikhawatirkan adanya money politic, kampanye negatif dan pengumpulan masa yang tujuannya berkampanye.

Untuk pengawasan kepada penyelenggara pemilu, lanjut Anto pihaknya juga mengawasi KPU hingga KPPS yang tengah fokus pendistribusian logistik.

Baca juga  Bawaslu Jabar Launching Pengawasan Pilkada Serentak 2020

“Sejauh ini Bawaslu Kota Bogor sudah ada dua temuan dan satu laporan, temuan itu sudah dishare hasilnya terkait masalah dua temuan dihentikan. Karena tidak memenuhi unsur pidana, yang sebetulnya dugaan pelanggaran pidana politik,” katanya.

Namun, kata Anto, laporan tersebut tapi tidak memenuhi syarat formil. Sehingga tidak bisa diregistrasi.

“Untuk panwascam melakukan penagangan terkait pelanggaran administratif seperti caleg tidak ada pemberitahuan acara secara tertulis kepada kepolisian yang ditembuskan kepada Bawaslu,” ujarnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top