Bawaslu Kabupaten Bogor Bakal Sanksi Kades Terlibat Kampanye
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memberikan wanti-wanti kepada seluruh kepala desa, BPD, dan perangkat desa di masa Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin menyebut, ada sejumlah larangan dan sanksi bagi Kepala Desa dan jajarannya pada UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Burhanudin menyebut, pada pasal 490 UU Pemilu, setiap kepala desa yang sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye akan beri sanksi uang dan penjara.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” kata Burhanudin dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).
Selain itu, pada pasal 538 UU Pemilu, kepala desa juga dilarang untuk menggunakan anggaran dana desa yang bersumber dari kabupaten, Provinsi maupun pusat untuk digunakan kampanye.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” jelas dia.
Ia mengimbau kepada seluruh kepala untuk tidak melakukan tindakan yang dilarang sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 280 ayat (2) huruf h, huruf i, dan huruf j; Pasal 280 ayat (3); Pasal 282; dan Pasal 339 ayat (4) UU Pemilu maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.