Kab. Bogor

Bangunan Liar di Areal Jalan Tol Ciawi Dibongkar

BOGOR-KITA.com, CIAWI – PT Jasa Marga bekerjsama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penertiban bangunan Pedagang Kaki Lima di Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Senin (7/2/2022).

Penertiban ini mengacu pada surat permohonan dari PT Jasa Marga beberapa waktu lalu kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana mengatakan, ada sekitar 30 bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di lahan negara dalam pengelolan Jasa Marga yang saat ini jadi target pembongkaran.

“Kebetulan ini ada permohonan dari Jasa Marga terkait penertiban, karena semakin maraknya PKL-PKL kemudian tempat-tempat milik Jasa Marga dipergunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Iman kepada wartawan, Senin (7/2/2022).

Baca juga  Komisi III Minta Pemkot Perketat Pengawasan Bangunan Liar

Artinya, kata Iman, mereka mendirikan bangunan di atas lahan yang seharusnya tidak boleh berdiri bangunan, karena lahan tersebut masuk lahan milik negara.

“Sehingga kita hari ini bersama-sama dengan Jasa Marga, kemudian dari pihak kecamatan  melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai peruntukan,” ucapnya.

Meski demikian, pada saat pelaksanaan pembongkaran masyarakat cukup mengerti dengan ada beberapa pedagang yang sengaja membongkar sendiri.

“Karena sebelumnya kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada PKL dan masyarakat sekitar, jadi alhamdulilah tidak ada aksi yang merugikan,” ucapnya.

Setelah pembongkaran, ia menambahkan, akan ada penataan di lokasi bekas PKL-PKL tersebut berdiri oleh PT Jasa Marga seperti menjadikan lahan itu sebagai area hijau.

Baca juga  Ini Kunci Pembongkaran Bangunan Liar Simpang Salabenda Kondusif

Lalu, akan kembali dilakukan pemagaran agar tidak ada warga yang menyebrang di jalan tol khususnya anak-anak.

“Kenapa kita lakukan pemagaran kembali ia khawatir ada masyarakat yang nyebrang ke jalan tol,” terangnya.

Ia berharap, dengan adanya pemagaran dari ujung ke ujung membuat masyarakat tidak lagi kembali membangun di area tersebut.

Sementara, Jasa Marga Metropolitan Toal Road Regional Division Head Raddy Riadi Lukman menjelaskan, bahwa lahan ini milik negara yang pengelolaannya diamanahkan ke PT Jasa Marga oleh Kementerian PUPR.

“Jadi apapun kegiatan di lahan ini, Jasa Marga bertanggung jawab,” ujar Raddy kepada wartawan.

Dalam waktu dekat, lokasi ini akan dijadikan area hijau.

Baca juga  Biang Macet, Bangunan Liar di laladon Dibongkar Paksa

“Jadi ini bentuk konsen jasa marga terhadap lingkungan,” tegasnya. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top