Kota Bogor

Bandel, Satpol PP Kota Bogor Bongkar Warung Penjual Miras

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor membongkar warung yang nekat menjual minuman keras (miras) di Jalan Ahmad Yani 2, Kecamatan Tanah Sareal pada Rabu (9/4/2025) sore.

Warung penjual miras ini dibongkar karena telah beberapa kali terkena razia bahkan disegel.

Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi generasi muda dari dampak negatif peredaran miras.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena pemilik warung tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan.

“Tempat ini sudah beberapa kali kami razia dan segel, namun tetap membandel menjual miras. Bahkan pemiliknya sempat membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya. Karena dilanggar, maka hari ini kami lakukan pembongkaran,” ujar Asep saat ditemui di lokasi.

Baca juga  Lima Belas Ribu Bikers Kota Bogor Akan Ziarah Qubro

Asep mengatakan, bangunan yang dibongkar merupakan bagian dari tempat usaha, bukan rumah tinggal. Lokasinya pun berdiri di atas struktur yang tidak sesuai peruntukan tata ruang.

“Yang dibongkar ini adalah tempat usahanya. Rumah tinggal tidak kami ganggu. Namun karena bangunan ini berdempetan dengan bangunan lain, pembongkaran lanjutan akan ditangani tim ahli, karena berkaitan dengan struktur dan kontur lingkungan sekitar,” jelasnya.

Dalam dua razia terakhir yang dilakukan menjelang Ramadan, termasuk bersama Wakil Wali Kota, Satpol PP mengamankan lebih dari 700 botol miras dari lokasi tersebut.

“Ini bukan pelanggaran sekali dua kali, tapi sudah berulang. Warung ini juga sering dikeluhkan warga karena dianggap meresahkan dan berdampak buruk pada anak muda,” katanya..

Baca juga  Penerapan Sistem Satu Arah di Kawasan Kebun Raya Hilangkan 7 Titik Sumber Macet

Terkait status lahan, Asep menyebut warung tersebut berada di wilayah perbatasan antara aset milik Pemerintah Kota Bogor dan area pengairan milik instansi lain. Pembongkaran pun hanya dilakukan pada bangunan yang terbukti melanggar aturan.

“Ke depan, jika ditemukan pelanggaran serupa di lokasi lain, kami tidak akan segan menindak. Saat ini ada beberapa titik lain yang juga menjadi target penertiban karena menjual miras secara ilegal,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top