Nasional

Bagaimana Hukum dan Waktu Kurban yang Tepat?

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Berkurban dapat dilakukan dengan membeli hewan ternak secara pribadi atau berkelompok lalu menyembelihnya. Berkurban, atau menyembelih hewan kurban yang dilakukan setelah melakukan salat Idul Adha, menjadi salah satu amal kebaikan yang disukai oleh Allah. Berkurban juga dapat menyucikan atau membersihkan harta dan rezeki yang telah diperoleh. Di samping menjadi salah satu bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, diriwayatkan oleh Al-Barra’ bin ‘Azib ;

من ذبح بعد الصلاة تم نسكه وأصاب سنة المسلمين

“Barangsiapa menyembelih hewan kurban setelah shalat Idul Adha, maka sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunnah kaum muslimin”.(HR. Bukhari no. 5225)

Kurban berasal dari bahasa arab, yaituالأضحية (al Udh-hiyyah). Tiga dialek lainnya adalah الإِضحية (alIdh-hiyyah), الضحية (al Dhahiyyah), dan الأضحاة (al Adh-hâh), dengan akar kata yang sama denganأَضْحَى (Adh-hâ) yaitu permulaan siang setelah terbitnya matahari sehingga shalat dhuha yang selama ini sering dilakukan adalah saat terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang. Pada penyembelihan berupa binatang ternak yakni unta, sapi, kerbau, domba dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Idul Adha yaitu pada tanggal 10 Dzul Hijjah dengan rentang waktu semenjak terbit matahari pada 10 Dzul Hijjah, yaitu setelah selesai prosesi shalat ‘Îdul Adh-hâ dan Hari Tasyriq yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah.

Baca juga  Dompet Dhuafa, UUS Maybank Indonesia dan Komunitas Temenin Hadirkan Kolaborasi Kebaikan di Bulan Ramadhan

Ahmad Fauzi Qasim selaku Sekretaris Dewan Syariah Dompet Dhuafa pada Senin (20/7/2020) mengatakan, “Yang terpenting kita bisa memastikan bahwa kurban yang dititipkan pada lembaga tersebut dapat dipotong dan didistribusikan sesuai amanah pada yang membutuhkan”.

Merujuk pendapat jumhur ulama, hukum dasar berkurban adalah sunnah muakkadah, namun bisa berubah menjadi wajib jika dinazarkan, diwasiatkan atau dita’yinkan. Sedangkan jumhur Ulama Syafi‘iyyah, Hanbaliyyah, pendapat paling kuat dalam Malikiyyah, dan salah satu pendapat Imam Abu Yusuf al-Hanafi adalah sunnah muakkadah bagi yang memiliki kelapangan rezki dan sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.Waktu menyembelih hewan kurban diperkirakan dimulai dari  setelah terbitnya matahari di hari raya kurban dan setelah selesai 2 roka’at sholat hari raya idul adha ringan dan 2 khutbah ringan (mulai matahari terbit + 2 rokaat + 2 khutbah), maka tibalah waktu untuk menyembelih kurban.

Baca juga  Jokowi: 2 Juta WNI Berobat ke Luar Negeri, Indonesia Kehilangan Rp97 T per Tahun

Dari segi cakupan pelaksana dalam menunaikan sembelihan kurban, hukum sunnah di sini terbagi 2 macam yaitu Sunnah ‘Ainiyah adalah Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang pria/wanita, mukallaf, dan mampu dan Sunnah Kifayah yaitu sunnah kolektif yang dilakukan salah satu anggota keluarga menggugurkan tuntutan bagi anggota keluarga yang lain. Bila tidak ada satu pun dari mereka yang melaksanakan, maka semua yang mampu dari mereka terkena imbas hukum makruh.

Ada beberapa ayat dalam Al Qur’an dan al Hadits yang menunjukan dalil pensyariatan kurban di antaranya adalah;

  1. QS Al Kautsar (108); 2
  2. QS Al Hajj (22): 34-35
  3. As Shaffaat (37): 103-107
  4. QS Al Hajj (22: 36

dan beberapa hadist Nabi di antaranya:

«ما عمل ابن آدم يوم النحر عملاً أحب إلى الله تعالى من إراقة الدم، إنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها وأشعارها، وإن الدم ليقع من الله عز وجل بمكان قبل أن يقع على الأرض، فطيبوا بها نفساً»

Baca juga  Dompet Dhuafa Yogyakarta Berkolaboraksi Gardena Departement Store Gelar Magnificent Ramadan

(رواه الحاكم وابن ماجه والترمذي، وقال: هذا حديث حسن غريب) .

Artinya : ( Tidak ada satu perbuatan yang dilakukan manusia pada hari nahr (hari raya idul adha) yang lebih dicintai oleh Allah SWT daripada penyembelihan hewan kurban, sungguh kurban itu akan hadir pada hari kiamat lengkap dengan tanduk, kuku dan bulunya. Dan sungguh darahya telah sampai kepada Allah Azza wa Jalla sebelum darah itu menyentuh tanah, maka berbahagialah dengan sembelihan kalian ) []

Bogor Kita bersama Dompet Dhuafa berkolaborasi membentang #KebaikanKurban hingga ke daerah tak terjangkau melalui pendekatan pemberdayaan peternak lokal yang mandiri dengan tujuan agar masyarakat yang lebih membutuhkan dapat merasakan lezatnya daging kurban di Hari Raya Idul Adha 1441, terutama di masa pandemi. KLIK di sini untuk berkurban

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top