Kota Bogor

Ayah di Bogor Tega Aniaya Empat Anaknya

pelaku penganiayaan
Pelaku penganiayaan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Achmad Febi Donaldi Saputra (36) tega melakukan tindakan kekerasan dan penganiayan terhadap empat anaknya.

Tindakan kekerasan itu dilakukan sejak tahun 2014 menggunakan benda tumpul seperti palu, kunci inggris dan obeng. Kasus ini baru terungkap setelah istri tersangka melaporkan ke polisi,

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arsal Sahban mengungkapkan, penganiayaan dilakukan oleh tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, salah satunya pada 8 Maret 2021 sekitar jam 19.00 WIB.

“Kekerasan terhadap empat orang anak itu dilakukan dengan cara tersangka memukul korban menggunakan tangan kosong ke pelipis sebelah kanan namun sebelum kejadian tanggal 8 Maret 2021, tersangka juga pernah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara dipukul di bagian kaki menggunakan palu, memukul di bagian kepala menggunakan kunci inggris dan memukul korban menggunakan obeng di bagian alis sebelah kiri,” ucap Arsal, Selasa (23/3/2021).

Baca juga  Jenal Mutaqin Ajak ASN Push-Up Usai Apel, Tegaskan Komitmen untuk Bogor Beres dan Maju

Lanjut Arsal, keempat anaknya saat ini mengalami trauma akibat penganiayaan tersebut. Empat korban yakni  yang berusia 18, 14 , 13 dan 7 tahun. Ketiga anak merupakan anak tiri, sedang anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun juga tidak luput dari penganiyaan verbal atau nonverbal.

“Motifnya karena anak anaknya itu tidak mau mengikuti perintah tersangka, sehingga dilakukan kekerasan terhadap empat anaknya,” jelasnya.

Arsal mengatakan saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengatahui motif kekerasan.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 43 Pidana tengang KDRT, dan Pasal 351 Pidana tentang Penganiyaan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara,” tegasnya.

Baca juga  Aktivis Jabar Nilai Kebohongan Ratna Sarumpaet Konspirasi Cederai Demokrasi

Terpisah, Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor, Iit Rahmatin menuturkan, pihaknya menerima rujukan dari kepolisian atas kasus kekerasan terhadap anak, kemudian dilakukan pendampingan hukum dan psikologis. Diharapkan korban bisa kembali pulih seperti semula dan kondisi korban terbebas dari trauma. Pendampingan dari mulai kepolisian hingga proses di pengadilan.

“Kita dampingi korban dan ibunya sampai ke proses pengadilan nanti. Saat ini korban sedang dipulihkan traumanya. Ini bukan kali pertama bersinergi menangani kasus tentunya kasus seperti ini sejak awal selalu bersama sama dalam penegakan hukum, baik pemulihan maupun pencegahan supaya kondisi masyarakat Kota Bogor tidak bungkam dalam urusan rumah tangga,” jelasnya. [] Ricky

Baca juga  Jelang Off Tanggal 7 April 2019, Bima Jajal Commuter Line
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top