BOGOR-KITA.com, BOGOR – Bukan hanya universitas negeri, universitas swasta juga mengeluarkan kebijakan baru untuk mengantisipasi penyebaran corona yang pasiennya kian bertambah.
Kebijakan Universitas Pakuan Bogor tidak meliburkan mahasiswa.
Dalam surat edaran yang dikirim Rektor Unpak Prof. Dr. Bibin Rubini, M.Pd. kepada BOGOR-KITA.com, Minggu (15/3/2020) disebutkan bahwa Unpak melakukan pembatasan perkuliahan.
Surat Edaran Rektor Pakuan Bogor selengkapnya sebagai berikut:
1.Kegiatan seminar, lokakarya dan kegiatan lain yang melibatkan pengumpulan massa ditunda sampai wabah corona mereda.
2.Upacara kesadaran nasional sementara ditiadakan.
3.Tidak ada perubahan Kalender akademik.
4.Mahasiswa yang sedang terkena flu diperkenankan untuk tidak mengikuti perkuliahan tatap muka dengan syarat menyampaikan pemberitahuan kepada dosen sebelum perkuliahan.
5.Karyawan dan dosen yang terkena Flu diperkenankan untuk bekerja di rumah dengan syarat menyampaikan pemberitahuan kepada atasan langsung.
6.Dekan Fakultas harus menyiapkan Hand Sanitizer sekurang-kurangnya 2 unit pada setiap lantai gedung yang ada dalam pengelolaanya.
7.Dekan Fakultas membatasi akses keluar masuk gedung dan menyediakan detektor suhu di gerbang masuk setiap gedung.
8.Universitas menyiapkan Hand Sanitizer untuk gedung UKM.
9.Alternatif pengganti kegiatan pembelajaran:
a.Untuk mata kuliah yang sudah daring sejak awal perkuliahan, perkuliahan dilakukan
langsung dengan pembelajaran daring.
b.Untuk mata kuliah yang kontraknya nondaring, tetapi dosen sanggup melaksanakan
pembelajaran daring dan tersedia sarana pembelajaran daring, dilakukan pertemuan tatap
muka pada minggu ketiga bulan Maret disertai sosialisasi pembejalan daring untuk
pertemuan berikutnya.
c.Untuk mata kuliah yang kontraknya nondaring tetapi dosen dan sarana belum
memungkinkan, minggu ketiga bulan Maret dilakukan perkuliahan tatap muka disertai
pemberian tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa untuk minggu berikutnya
(minggu ke 4 bulan Maret). Selanjutnya berulang pada minggu-minggu berikutnya.
10.Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester jika memungkinkan dilakukan secara Take Home.
11.Dekan, Wakil Dekan, Ketua Program Studi, dan Unit Penjaminan Mutu Fakultas maupun
Unit Penjaminan Mutu Program Studi berkewajiban menjaga kualitas pelaksanaan
perkuliahan. [] Hari