Wisata

Amaroossa Tidak Mencuri Air, Hanya Memakai Lebih

Hotel Amaroossa

BOGOR-KITA.com – Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bogor, Lilies Sukartini membantah dugaan tindak pidana pencurian air bawah tanah yang dilakukan oleh Hotel Amaroossa sebagaimana dikemukakan Direktur Utama PDAM, Untung Kurniadi  seperti diberitakan PAKAR, Rabu (15/10).

Berbicara di Bogor, Rabu (15/10),  Lilies Sukartini menegaskan, hotel yang berdiri di ujung Jalan Otista berhadapan Tugu Kujang itu hanya melakukan open debit yaitu pemakaian air yang melebihi kapasitas maksimal.

Dikatakan, pengambilan air bawah tanah maksimal 30 kubik per meter per hari. Jika dikalikan 30 hari dikalikan selama satu bulan, menjadi 900 kubik. Tetapi pada kenyataannya Amaroossa menggunakan air melebihi dari 900 kubik. Kelebihannya itu melanggar dan terkena sanksi denda.

Baca juga  Mau Ikut Susur Sungai Cikeas? Ini Cara Daftarnya

Menurut Lilies kelebihan itu tidak sama dengan pencurian. Karena itu Amaroossa hanya dikenakan sanksi denda yang harus dibayarkan kepada Dispenda Kota Bogor melalui sistem penghitungan neraca penghitungan air (NPA).

Ditambahkan Hotel Amaroossa memiliki dua sumur, satu sudah memiliki perizinan dan yang satu lagi belum memiliki izin, dan sudah disegel oleh BPLH.

Untuk sumur yang disegel tersebut, tidak akan dibongkar, tetapi akan dibuat imbuhan, yaitu sumur tersebut dipergunakan untuk menampung air dari talang-talang untuk membantu kondisi kawasan Kebun Raya Bogor (KBR).

“Kita akan memanfaatkan sumur yang sudah disegel itu untuk membantu kawasan KRB. Kami juga berharap pihak Amaroossa menggunakan full air dari PDAM Kota Bogor, karena PDAM juga siap mensuplay air untuk memenuhi kebutuhan hotel, termasuk kebutuhan bangunan lainnya di kawasan KRB,” tandasnya.

Baca juga  Ridwan Kamil Sebut Situ Gede Istimewa, Bisa jadi Tempat Wisata

Sebelumnya, Walikota Bogor Bima Arya mengatakan, ada dua sumur milik Amaroossa. Satu punya izin yang habis 2015, satu lagi tanpa izin. Sumur tanpa izin ini bisa dikenakan pidana pencurian air dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar sesuai Undang-undang 07 tahun 2004. Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan, Untung Kurniadi membenarkan, dugaan Amaroossa melakukan pencurian air sebanyak 800 liter per detik, yang diketahui saat inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top