Regional

Akur Cigugur Surati Bupati Kuningan Desak Terbitkan SK Hutan Leuweung Leutik

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur Paseban Tri Panca Tunggal (Akur Cigugur), melalui kuasa hukumnya Santi Chintya Dewi, S.H. melayangkan surat ke Bupati Kuningan H. Acep Purnama, S.H., M.H.

Dalam surat bernomor 280/Probono/KH-SCD/11/2019, tertanggal 25 November 2019, Akur Cigugur menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1.Memberikan kepastian dan jawaban mengenai Surat Keputusan Bupati Kuningan, 2. Menerbitkan segera Surat Keputusan Bupati Kuningan mengenai Hutan Leuweung Leutik sebagai Resapan Air ;

Memperhatikan urgensi permohonan ini, agar Bapak Bupati Kuningan dapat segera menerbitkan Surat Keputusan Bupati dalam waktu secepatnya,” kata Santi kepada BOGOR-KITA.com, di Bogor, Jumat (29/11/2019).

Surat tersebut ditembuskan ke berbagai pihak, meliputi Presiden Republik Indonesia, Gubernur Jawa Barat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kepala Kepolisian Resort (KAPOLRES) Kuningan, Kepala Badan Pertanahan Kuningan, Kepala Biro Hukum Pemerintah Daerah Kuningan, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Lurah Cigugur Pupuhu AKUR Pangeran Gumirat Barna Alam.

Baca juga  Akur Cigugur Desak Bupati Kuningan Beri Kepastian Hukum Hutan Adat Leuweung Leutik 

Dalam surat itu dilampirkan sejumlah berkas yang menjadi dasar penerbitan SK Bupati, meliputi,

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, pasal 89 ayat (3),

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014,

Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Direktorat Penanganan Konflik,

Tenurial dan Hutan Adat, Nomor : S.169/PKTKA/PKAPKL/KUM/8/2019, tertanggal 9 Agustus 2019, mengenai Penjelasan tentang mekanisme Penetapan Hukum Adat,

Surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor : 0.710/K-PMT/VIII/2019, tertanggal 16 Agustus 2019, mengenai Permintaan tindak lanjut aduan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur terkait sengketa tanah di Leuweung Leutik.,

Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan Nomor : B/258/IX/2019/Reskrim, tanggal 04 September 2019, Polres Kuningan,

Baca juga  YLBHI Surati Bupati Kuningan, Minta Beri Dukungan Kepada Akur Cigugur  

Surat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Nomor : 242/SK/Pgrs-YLBHI/XI/2019, tertanggal 18 November 2019, perihal Dukungan Tindak Lanjut Hutan Adat Leuweung Leutik,

Surat Lembaga Bantuan Hukum Pers, Nomor : 91/Sk-Sek/LBHPers/XI/2019, tertanggal 18 November 2019, perihal Mendesak untuk menyelesaikan sengketa tanah pada Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur,

Surat Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN), Nomor : 025/Dep-II/PBAMAN/XI/2019, tertanggal 18 November 2019, perihal Desakan Penyelesaian Sengketa Tanah di Cigugur, Kuningan Jawa Barat.,

Surat Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Nomor : 400/ADV/ELSAM/XI/2019, tertanggal 18 November 2019,

Surat Yayasan Satu Keadilan, Nomor : 030/E/YSK/XI/2019, tertanggal 19 November 2019, perihal Dukungan Tindak Lanjut Hutan Adat Leuweung Leutik,

Baca juga  Sekda Pemprov Jabar: Jangan Eksploitasi Wisatawan

Surat INKLUSIF Community for Islam, Diversity and Equality-CIDEQ, Nomor : 072/INKLUSIF/XI/2019, tertanggal 20 November 2019, Perihal Surat Dukungan. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top