Ari Priono
BOGOR-KITA.com – Terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2015, pengelola angkutan umum sudah harus berbadan hukum. “Saat ini dari 3.412 unit angkutan kota, hanya 1.085 unit yang sudah berbadan hukum,” ungkap Kasi Angkutan dalam trayek DLLAJ Kota Bogor Ari Priyono di Bogor, Rabu (5/8/2015).
Menurut Ari , sesuai aturan yang ada, setelah tanggal 14 Agustus tidak boleh lagi angkot dikelola oleh perorangan. "Target tanggal 14 agustus 2015 semua angkot harus berbadan hukum dan prosesnya bertahap," jelasnya.
Badan hukum yang dimaksud dalam hal ini meliputi koperasi, CV atau PT. “Badan hukum tersebut dimaksudkan untuk memudahkan penataan, pengawasan dan penindakan angkot. Sejak lama DLLAJ Kota Bogor menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada para pemilik dan pengusaha angkot. Jika nanti masih ada angkot tidak berbadan hukum dengan batas yang ditentukan, maka DLLAJ akan mengeluarkan surat peringatan hingga izin trayek dicabut. Nanti akan kita evaluasi, bisa saja kita berikan surat peringatan sampai tiga kali, bahkan izinnya dicabut," tegas Ari. [] Admin