Kab. Bogor

Aher Juga Berharap Paripurna Plt Bupati Dipercepat

Penyerahan Sk Mendagri Plt Nurhayanti 

BOGOR-KITA.com  – Belum digelarnya paripurna penetapan Plt Bupati Bogor Nurhayanti menjadi bupatif definitive  juga menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher).

“Meski tak ada batasan waktu, namun seharusnya, DPRD Kabupaten Bogor mempercepat proses penetapan bupati definitif agar tidak menghambat roda pemerintahan di Bumi Tegar Beriman,” kata Aher kepada PAKAR di sela-sela peresmian Gedung Ahbaadullah Center Yatim, Islamic Boarding School di Kampung Cirangkong, Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Rabu (7/1).

Aher menegskan, Pemerintah Propinsi Jawa Barat sampai saat ini belum menerima usulan apa pun dari DPRD Kabupaten Bogor soal penetapan Nurhayanti yang kini berstatus sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor. Karena itu pula imbuh Aher, pihaknya belum bisa menindaklanjuti dengan membuat usulan pelantikan Bupati Bogor ke pemerintah pusat.

Aher kemudian menegaskan, meski tak ada batasan waktu, namun seharusnya, DPRD Kabupaten Bogor  mempercepat proses penetapan bupati definitif agar tidak menghambat jalannya roda pemerintahan di Bumi Tegar Beriman. “Begitu DPRD memroses, lalu diusulkan kepada pemerintah propinsi, maka pemerintah propinsi akan segera menidaklanjuti dengan mengusulkan ke pemerintah pusat. Setelah itu, bupati dilantik,” papar Aher lagi.

Baca juga  Korban Banjir Bandang Gunung Mas Mulai Kembali ke Rumah Besok

DPRD Dalam Sorotan

Wakil Bupati Nurhayanti resmi dan sah diangkat menjadi Plt Bupati berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 131.32-4652 tahun 2014, tertanggal 25 November 2014. SK Mendagri itu sendiri diserahkan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan kepada Nurhayanti di Pendopo Bupati, Kompleks Pemkab, Cibinong, Senin (8/12), seusai menghadiri acara Bogor Economic  Summit (BES).

Selain kepada Wakil Bupati Nurhayanti, SK Mendagri tersebut juga diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti.

Seperti status Plt Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang relatif cepat direspon oleh DPRD, warga semula berharap status Plt Nurhayanti juga cepat direspon oleh DPRD Kabupaten Bogor, agar dengan demikian, Nurhayanti memiliki kewenangan penuh menjalankan pemerintahan Kabupaten Bogor. Namun, faktanya, paripurna penetapan tak kunjung dilaksanakan hingga saat ini. Tak pelak, DPRD menjadi sorotan kalangan luas.

Baca juga  Wabup Karawang Minta Ridwan Kamil Realisasi Janji Aher Bangun Embung

Dalam catatan PAKAR sudah cukup banyak kalangan yang menyorot sikap DPRD Kabupaten Bogor itu, tidak saja dari kalangan pengamat dan politisi tingkat nasional, tetapi juga dari kalangan pemerintahan. Dari kalangan pengamat, sorotan  muncul dari pengamat politik dari Universitas Djuanda Bogor Beddy Iriawan, pengamat hukum dari Universitas Pakuan Bintatar Sinaga dan Mihradi, dari pendiri Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR), Sugeng Teguh Santoso dan Pilipus Tarigan, dan lain sebagainya. Dari kalangan politisi, sotrotan muncul dari anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kabupaten Bogor, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Indra P Simatupang dan lainnya. Sementara dari kalangan pemerintahan, selain dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, sorotan juga datang dari Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo dan Dirjen Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan.

Baca juga  LKPJ 2018,  Jabar Juara, Investasi Rp160 Triliun

Seusai diskusi pulbik yang digelar LBH KBR di Café Gumati Jalan Paledang Kota Bogor, Selasa (6/1), sikap DPRD Kabupaten Bogor yang belum menggelar paripurna Plt Bupati Nurhayanti, juga menjadi perhatian Komisioner Ombudsman, M Khoirul Anwar dan aktivis hak azasi manusia yang juga pendiri Stara Institut, Menurut Hendardi, seharusnya Ketua DPRD sebagai orang nomor satu di DPRD Kabupaten Bogor mengambil prakarsa menggelar paripurna. “Apalagi paripurna penetapan plt tidak perlu quorum, sehingga seharusnya tidak ada masalah,” kata Hendardi.

Sedangkan .M Khoirul Anwar mengatakan, pihaknya akan menyurati DPRD Kabupaten Bogor. Sikap yang  sama sebelumnya juga dikemukakan Dirjen Otonomi daerah Djohermansyah Djohan. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top