Kab. Bogor

Ade Yasin: BUMDes Jembatan Emas Menuju Sejahtera

BOGOR-KITA.com – Bisakah orang desa yang ada di 417 desa yang tersebar di 40 kecamatan Kabupaten Bogor hidup berkecukupan tanpa harus mengais-mengais pekerjaan ke Jakarta atau ke Kota Bogor atau ke Cibinong atau kota-kota lain di Jabodetabek?

Bisa, dan sangat bisa. Bukan hanya berkecukupan, jadi kaya pun bisa

Bagaimana caranya? Apakah dengan menjual sawah, menjual kebun atau mejual ternak, atau menjual harta benda yang dimiliki?

Tidak, sama sekali tidak.

Lalu, dengan cara apa?

Caranya adalah melalui Badan Usaha Milik Desa atau biasa disebut BUMDes.

Apa itu BUMDes? BUMDes adalah badan usaha milik seluruh masyarakat desa. Pengertian milik rakyat dalam hal ini, bukan sekadar menyenang-nyenangkan masyarakat desa, karena keuntungannya ujung-ujungnya akan jatuh ke kantong pengusaha. Milik rakyat desa dalam hal ini adalah dalam pengertian yang sebenar-benarnya. Dan itu tidak bisa diutak-atik lagi, karena dilindungi oleh undang-undang.

Buktinya? Dalam peraturan yang ada secara jelas dikatakan BUMDes dapat didirikan dalam bentuk usaha bersama (UB). Jadi badan hukumnya adalah usaha bersama. Undang-undang melarang mendirikan BUMDes dengan badan hukum Koperasi, Perseroan Terbatas atau PT, Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD, Commmanditaire Vennootschaap atau CV, Usaha Dagang atau UD, dan yang sejenisnya.

BUMDes, badan hukumnya adalah Usaha Bersama atau UB. Usaha bersama siapa? Ya, usaha bersama seluruh masyarakat yang ada di suatu desa. Manajer dan karyawannya dipilih dari masyarakat desa, sementara kepala desa bertindak sebagai komisaris, sebagai pengawas. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, sangat jelas bahwa, BUMDes adalah sebuah perusahaan milik seluruh masyarakat desa, yang didirikan oleh masyarakat desa, dikelola oleh masyarakat desa, yang hasilnya juga untuk masyarakat desa.

Baca juga  Jubir Covid-19 Kabupaten Bogor:  Positif Tinggi Tak Terkait Varian Baru Covid-19

Dari mana modalnya? Menurut ketentuan yang ada, bisa dari pemerintahan desa, kekayaan desa yang dipisahkan, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah pusat, bantuan pemerintah propinsi dan bantuan pemerintah daerah, bisa pinjaman dari lembaga keuangan, atau kerja sama usaha dengan pihak lain.

Apa saja yang bisa dibisniskan di desa? Banyak, bisa usaha jasa, usaha penyaluran sembilan bahan pokok (sembako), usaha perdagangan, usaha Industri kecil dan rumah tangga dan lain sebagainya.

Apakah BUMDes bisa untung apabila dikelola oleh masyarakat desa? Masalahnya terletak di sini.

Sampai Januari 2016, dari 417 desa yang ada di Kabupaten Bogor, sebanyak 123 desa sudah memiliki BUMDes. Bagaimana hasilnya? Bervariasi. BUMDes di Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, setidaknya sudah dirasakan maanfaatnya oleh masyarakat, dalam bentuk menangkal bank keliling alias rentenir. BUMDes ini mampu memberikan pinjaman uang kepada warga yang sedang kesulitan uang, sehingga warga bebas dari lilitan utang dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi. Persyaratan minjam dari BUMDes tidak sulit. Tidak perlu menggadaikan surat tanah dan lainnya, cukup photo copy KTP, KK serta kesepakatan suami istri.

BUMDes Sukamanah Kecamatan Megamendung, bahkan sudah mampu mengelola tiga unit layanan bisnis sehingga kini memiliki aset miliaran. Ketiga unit bisnis itu meliputi simpan pinjam, penyaluran air ke rumah rumah warga, dan mengelola pasar desa dengan ratusan kios.
Kembali ke pertanyaan semula, apakah BUMDes bisa untung apabila dikelola oleh masyarakat desa? Dua contoh ini membutikan BUMDes bisa dikelola warga dan bisa untung.

Itu baru terkait bisnis jasa. Desa-desa di 40 kecamatan masing-masing memiliki potensi dan keunikan masing-masing. Ada desa yang alamnya indah. Desa seperti ini bisa dikembangkan menjadi bisnis objek pariwisata. Ada juga desa memiliki tambang, di mana BUMDes bisa membuka unit bisnis tambang, atau unit bisnis yang menangani angkutannya, jadi pemasok untuk keperluan perusahaan dan lain sebagainya. Ada juga desa yang warganya ahli dalam produk kerajinan tangan, ini menjadi bisnis oleh-oleh yang pemasarannya dibantu pemerintah daerah. Berbagai macam bisnis bisa dikembangkan oleh BUMDes di desa masing-masing, sesuai dengan potensi alam, kondisi wilayah dan lain sebagainya.

Baca juga  Corona Kabupaten Bogor: Positif Turun, 20, Sembuh Juga Turun, 36

Betul, tidak semua orang memiliki keahlian sama dalam mengelola BUMDes. Demikian juga tidak semua orang memiliki keahlian dalam manajemen perusahaan, mengkreasi komoditi bisnis, merumuskan proposal bisnis, melakukan negosiasi dengan mitra bisnis, mengkreasi kemasan produk secara baik, dan tidak semua memiliki akses ke sumber-sumber keuangan, penetrasi pasar, dan lain sebagainya.

Dalam perspektif ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor perlu turun tangan dan mefasilitasi demi kemajuan BUMDes. Banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah. Selain memberikan bantuan dana, pemerintah daerah bisa bekerjasama dengan kepala desa melakukan pembinaan manajerial kepada calon manajer BUMdes, merumuskan proposal bisnis yang baik, memberikan informasi pasar, membuka akses ke mitra bisnis, membuka akses ke sumber pendanaan ke pemerintah propinsi, pemerintah pusat atau sumber keuangan swasta.

Bagi Pemerintah Kabupaten Bogor, bantuan dana dan fasilitasi ini menjadi keharusan. Pertama, karena jumlah orang miskin di Kabupaten Bogor masih sangat banyak, yakni 9,6 persen dari sekitar 5,5 juta penduduk. Kedua, cepat atau lambat Kabupaten Bogor yang wilayahnya sangat luas, akan diserbu oleh aneka macam proyek bisnis modern, sebagai imbas dari penuh sesaknya Jakarta.

Baca juga  Cocok Buat Camping, Ini Wisata Alam di Sukamakmur Bogor Disertai Harga Tiketnya

Jika masyarakat desa tidak segera disejahterakan, tidak dibukakan lapangan pekerjaan melalui optimalisasi dan pendirian BUMDes, maka potensi daerah agar digarap oleh pengusaha dan masyarakat desa akan saing dengan tenaga kerja yang dibawa oleh pengusaha. Pemerintah tidak bisa mencegah masuknya investasi ke Kabupaten Bogor, sebaliknya harus menggelar karpet merah. Tetapi pemerintah daerah juga wajib menjaga dan melindungi warganya agar tidak tergusur dari desanya, dari lahan yang sudah dimiliki dan ditinggali sejak lama.

BUMDes merupakan solusi. Oleh sebab itu, pemerintah wajib mengoptimalkan kinerja BUMDes yang sudah berdiri di 123 desa, dan mendirikan BUMDes di 294 desa yang belum memiliki BUMDes.

BUMDes adalah jembatan emas menuju sejahtera. Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Bogor harus mengoptimalisasi 8 peran BUMDes. 1. Melalui BUMdes, desa menjadi pusat pertumbuhan. 2. Dengan BUMDes, desa menjadi pusat kegiatan ekonomi. 3. Melalui BUMDes, desa yang terisolasi menjadi terbuka. 4. Melalui BUMdes, uang banyak beredar di desa. 5. BUMdes menyerap masyarakat desa sebagai tenaga kerja. 6. BUMdes mencegah urbanisasi. 7. BUMdes mengentaskan kemiskinan. 8. BUMDes adalah sarana pemberdayaan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) desa.

Sudah barang tentu, bahwa untuk kemajuan BUMdes, masyarakat di desa harus berdaya upaya dan tertarik mengembangkan BUMdes-masing-masing, karena keberhasilan BUMdes harus berangkat dari keinginan kuat masyarakat sendiri. Mengutip pencipta teori ekonomi pasar, Adam Smith, penentuan tingkat kemakmuran adalah kemampuan manusia itu sendiri sebagai faktor produksi. []

[] Ade Yasin adalah Wakil Ketua DPRD, Calon Bupati Bogor 2018-2023

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top