Kota Bogor

Ade Sarip: 5 Tahun ke Depan BUMD Harus Sehat

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dalam kurun waktu 5 tahun ke depan ditargetkan semua BUMD menjadi perusahaan yang sehat.

Hal ini dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Kamis (26/12/2019).

Untuk evaluasi dan perbaikan pelaksanaan BUMD kedepan diharapkan mampu memahami regulasi yang ada.

Sekda mengemukakan, keberadaan BUMD Kota Bogor yang saat ini ada 4 tidak terlepas dari ikhtiar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menggali potensi yang dimiliki.

Sesuai regulasi yang ada, keberadaan BUMD memiliki 3 tujuan, yakni diharapkan memiliki manfaat bagi perkembangan ekonomi di daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memberikan keuntungan bagi kepentingan daerah.

Baca juga  Soal PKL Pindah ke Blok F, DPRD Persoalkan DP Rp20 Juta, Bima Berharap Ada Titik temu

Selain itu, BUMD dibentuk dan dikembangkan pemerintah daerah dengan kepala daerah sebagai pemilik yang memiliki hak absolut terhadap BUMD. Untuk pengawasan dan kepanjangan tangan pemilik, dibentuk dewan pengawas dalam rangka pengawasannya.

“Wujud dari komitmen Pemerintah Kota Bogor harus disadari benar bahwa penyertaan modal pemerintah (PMP) yang terus dilaksanakan sejak tahun 2014 hingga 2018 sebesar RP 165 Miliar. Diharapkan PMP ini tidak menjadi pendukung permodalan utama. Untuk itu, kita berupaya mendorong BUMD untuk jeli mencari celah atau alternatif permodalan lainnya, ” jelas Ade.

Ade berpendapat, BUMD adalah instrumen penting keberlanjutan pemerintah. Untuk itu setiap tahun dilaksanakan evaluasi dan rakor agar terbangun kebersamaan dan pemahaman yang utuh.

Baca juga  DPRD Minta PPDB Sistem Zonasi Dirombak

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Kerja Sama Setdakot Bogor, Dewi Kurniasari menerangkan, rakor BUMD Kota Bogor tahun 2019 ini dirancang berbeda dari sebelumnya. Kerangka kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antar Dirut BUMD Kota Bogor.

“Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk meningkatkan dan menambah wawasan serta pemahaman peserta rakor yang disampaikan para narasumber. Diharapkan para peserta bisa mengidentifikasi peluang kerja sama antar BUMD, sehingga bisa saling menumbuhkan dan menguatkan,” kata Dewi.

Dalam acara itu ada tiga materi yang disampaikan, di antaranya sosialisasi dan penerapan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri turunannya serta alternatif pembiayaan untuk pengembangan usaha BUMD yang disampaikan Bambang Ardianto, Kasubdit BUMD LK dan Aneka Usaha, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Baca juga  Soal Miliki Dua KTA Parpol, PDI Perjuangan Ambil Sikap Tegas Kepada Dokter Rayendra

Materi lainnya mengenai aspek perpajakan Wajib Pajak BUMD yang disampaikan Imam Kasro’i selaku Kasi Adm. Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat III. [] Admin/Humas Pemkot Bogor

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top