Kab. Bogor

27 Bangunan Liar di Kecamatan Kemang Dibongkar

BOGOR-KITA.com, KEMANG – Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bogor, Koramil Kemang, Polsek Kemang, Trantibum Kecamatan dan Satpom Lanud ATS, melakukan giat penertiban sebanyak 27 bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang bahu jalan dari mulai exit tol Salabenda hingga sekitar Lanud Atang Sendjaja.

Kegiatan penertiban dan pembongkaran terhadap bangli tersebut dilakukan oleh petugas tersebut karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

“Kegiatan ini kami lakukan berdasarkan Perbup Bogor Nomor 81 tahun 2021. Sebelumnya semua pemilik bangunan liar telah diberikan surat pemberitahuan resmi pembongkaran,” ungkap Yazidil Bustomi Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Kecamatan Kemang, Rabu (2/3/2022).

Baca juga  Sopir Angkot Rute Ciawi - Pasir Muncang Dipukul Oknum Polisi Hingga Benjol

Tomi menambahkan, dari 27 bangunan liar yang ditertibkan di sepanjang ruas jalan tersebut, saat ini belum seluruhnya dapat dieksekusi. Ia pun berjanji akan melanjutkan pembongkaran minggu depan dengan membawa alat berat dan alat kelengkapan lain yang dibutuhkan.

“Saya berharap, pasca adanya kegiatan pembongkaran ini, Bupati Bogor akan segera menugaskan Dinas PUPR untuk membangun bahu ruas jalan Salabenda – Atang Sendjaja ini. Agar bisa tertata rapi dan tidak ada lagi bangunan liar.” tukas Tomi.

Sebagai informasi, kegiatan penertiban bangunan liar di sepanjang bahu jalan Simpang Salabenda hingga Lanud Atang Sendjaja ini adalah untuk yang kedua kali dilakukan. Sebelumnya, beberapa waktu lalu petugas gabungan sudah melakukan giat serupa. Namun bangli – bangli itu kembali marak berdiri. [] Fahry

Baca juga  PAC GANN Cigombong Berbagi Takjil Dan Berikan Penyuluhan Narkoba
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top