Polisi Bogor Kota Tangkap Sopir Taksi Online Cabul
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus asusila yang dialami EA (47) di dalam taksi online.
Awalnya, korban EA pulang bekerja sebagai pelayanan home care di Pasanggrahan, Jakarta Selatan, dengan memesan angkutan online dengan tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama Jaksel.
Namum, dalam perjalan, korban dan sopir melakukan percakapan sampai diantar ke rumah Korban di Kota Bogor.
Setibanya di rumah korban, korban mengalami pencabulan oleh pelaku HS (54) yang merupakan sopir dari taksi online yang korban tumpangi.
“Modus operandinya korban sedang diganggu jin dan harus diruwat jika tidak mau korban mati secara berlahan, dari situ korban mendapat pencabulan, tapi bukan persetubuhan,” ucap Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, Senin (20/12/2021).
Atas kejadian yang dialaminya, korban melaporkan kejadian tersebut di Polda Metro Jaya, namun karena tempat kejadiannya di Kota Bogor, kasus tersebut dilimpahkan kepada Polresta Bogor Kota.
“Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum PMJ telah dilakukan penyelidikan terhadap pelapor dan melakukan penangkapan pelaku HS di kediamanya di Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menyita barang bukti berupa Visum et Repertum, satu Unit HP, satu potong baju dres panjang warna hijau dan satu unit mobil.
“Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. [] Ricky