Kab. Bogor

Sosialisasi Permensos Nomor 5 Tahun 2021 di Kantor Desa Mekarsari

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Kementerian Sosial RI saat ini telah memperbarui peraturan tentang pelaksanaan program bantuan pangan non tunai dengan menerbitkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program Sembako.

Guna memberikan informasi utuh kepada masyarakat tentang Permensos tersebut, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Rumpin bersama dengan pihak Pemerintah Kecamatan Rumpin dan Pemdes Mekarsari melakukan sosialisasi Permensos No. 5 Tahun 2021, bertempat di aula kantor desa tersebut.

Sosialisasi itu tampak dihadiri oleh Intan Nurcahya dari TKSK, Nasrul Uyung Staf PKM Kecamatan Rumpin, Hendrik Kepala Desa Mekarsari, Aiptu A. Nasuta Bhabinkamtibmas dan Serda Sugeng Babinsa serta para Ketua RT dan Ketua RW se-Desa Mekarsari.

Baca juga  Kadiskominfo Irwan Harap PWI Jadi Wadah Pengembangan Kapasitas Wartawan

Kepala Desa (Kades) Mekarsari, Hendrik mengatakan, pihaknya sangat senang dapat memfasilitasi giat sosialisasi Permensos No 5 Tahun 2021 tentang program bantuan BPNT dan PKH.

“Sosialisasi yang diberikan oleh TKSK Rumpin tentu sangat berguna agar para pengurus bansos dan Ketua RT serta RW lebih memahami bagaimana aturan dan mekanisme penyaluran bansos,” ucap Hendrik kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Ia berharap, adanya sosialisasi ini bisa membantu semua pihak lebih dapat memahami pedoman umum maupun juklak/juknis dari program bantuan sosial non tunai atau sembako tersebut.

“Agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. Sehingga program bantuan dari pemerintah tersalurkan dengan baik serta tepat sasaran, dan yang terpenting semua KPM yang ada di desa Mekarsari yang benar-benar ekonomi nya dibawah (miskin) menerima atau masuk kedalam program bantuan sosial,” tukas Hendrik.

Baca juga  Kakak Beradik Penjual Basreng Di Puncak Tewas Tertimbun Longsor

Ketua TKSK Rumpin, Intan Nurcahya mengatakan, sosialisasi Permensos Nomor 5 Tahun 2021 sangatlah penting dan harus dilaksanakan agar para Ketua RT, RW dan petugas pendamping KPM bisa lebih memahami pedoman umum dan langkah – langkah yang dilakukannya nanti tidak berbenturan dengan hukum.

“Tadi sudah saya sampaikan bagaimana sistem dan mekanisme pelaksanaannya yang sesuai dengan Permensos. Jangan sampai nanti ada suatu kendala karena kurang memahami Permensos sehingga menimbulkan permasalahan. Jadi mari sama-sama kita bekerja dan membantu masyarakat agar terwujud masyarakat Indonesia yang sejahtera,” tutup Intan.

Harapan serupa disampaikan Aiptu A. Nasuta dan Serda Sugeng yang mengaku akan terus mengawasi dan mengawal proses penerimaan atau penyaluran bantuan sosial baik itu BPNT, PKH, Banprov dan bantuan lainnya.

Baca juga  LBH KBR Desak Pemkot dan Pemkab Bogor Penuhi Kebutuhan Air Warga Sekitar TPA Galuga

“Kami berdua berharap agar penyaluran bansos dari pemerintah berjalan dengan baik dan sesuai aturan. Jangan sekali kali bermain atau menyalahgunakan bansos, baik itu penerima, pendamping atau ketua kelompok. Kalau sampai itu terjadi kita akan proses hukum,” tandas Aiptu A. Nasuta diamini Serda Sugeng. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top