Kota Bogor

PN Bogor Tunda Praperadilan Menggugat SP3

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sidang perdana pra peradilan kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi bisnis, yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bogor, ditunda dengan alasan pihak termohon tidak hadir. Sidang selanjutnya diagendakan digelar 7 Oktober 2020.

Kuasa hukum korban penipuan dan penggelapan berkedok investasi bisnis yang menimpa pengusaha Ria Rusty Yulita, Eka Ardianto dari Kantor Hukum Eka Ardianto dan rekan mengatakan, majelis hakim akan menggelar kembali sidang dengan memanggil sejumlah pihak pada 7 Oktober mendatang.

“Kami berharap pihak termohon hadir pada sidang selanjutnya,” ucap Eka didampingi Adi Atmata dan pemohon Ria Rusty Yulita, di Bogor, Senin (21/9/2020).

“Kami ingin apa yang sudah diajukan pemohon bisa segera ditanggapi karena dari sudut pandang kami SP3 yang dikeluarkan terhadap kasus itu patut di pertanyakan,” jelasnya.

Baca juga  Polisi Ungkap Penipuan Pemberangkatan TKI di Bogor

Eka menjelaskan, substansi pra peradilan itu adalah menggugat terbitnya SP3 terkait perkara tersebut dengan alasan tidak tidak cukup bukti.

“Kami berharap di sidang mendatang, pihak termohon hadir agar kasus ini bisa segera selesai,” harapnya.

Adi Atmata mennambahkan, kasus ini sudah ada tersangkanya. Oleh sebab itu, agak mengherakan ketika dikeluarkan SP3.

“Kita ingin menguji SP3 itu seperti apa prosesnya. Kalau dari awal tidak cukup bukti, tentu ketika gelar perkara tidak lantas naik ke penyidikan. Jadi di sidang inilah kita pertanyakan soal keluarnya SP3 itu,” pungkas Adi Atmata. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top