BOGOR-KITA.com, BOGOR – Karukunan Warga Bogor (KWB) Kota Bogor, kembali menggelar itsbat nikah masal di tahun 2020.
Pendaftaran itsbat nikah masal tersebut dibuka mulai, Senin (3/8/2020) hingga 3 bulan kedepan.
Sekretaris KWB Kota Bogor yang juga penggagas itsbat nikah masal, Anita Primasari Mongan mengatakan, bagi masyarakat Kota Bogor yang ingin melaksanakan itsbat nikah, bisa mendaftar dari mulai hari ini.
“Pendaftaran dibuka selama 3 bulan, jadi warga bisa menyiapkan persyaratan untuk daftar itsbat nikah,” kata Anita, Senin (3/8/2020).
Ia menjelaskan, waktu pendaftaran tiga bulan itu untuk mengumpulkan data data para pasangan suami istri yang akan itsbat nikah. Karena biasanya ada kendala soal waktu bagi pasangan yang dulu nikah sirinya di luar Kota Bogor, sehingga mereka butuh waktu minta surat keterangan dari KUA bahwa belum pernah tercatat disana.
“Itsbat ini sangat tidak diperbolehkan untuk melegalkan poligami. Jadi bagi yang pernah menikah resmi kemudian bercerai, maka jika ingin diitsbatkan dengan yang baru, wajib menyertakan surat cerai (mati/hidup),” jelasnya.
Wanita yang juga sebagai anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Demokrat ini menuturkan, tujuan itsbat masal guna membantu pemerintah dalam meningkatkan indeks kebahagiaan masyarakat, membantu pemerintah dalam menciptakan Kota Bogor sebagai kota ketahanan keluarga dan layak anak.
Selain itu, ia juga menerangkan bahwan KWB akan mengawal mulai dari pendaftaran, sidang di pengadilan, pencetakan buku nikah dan bila ada akan membantu memfasilitasi ke dukcapil untuk masalah administrasi kependudukan nya, sampai penyerahan buku nikah yang akan disampaikan langsung oleh Walikota Bogor nanti. Itsbat ini dilaksanakan setiap tahun karena ini merupakan program kegiatan tahunan rutin KWB Kota Bogor.
“Target jumlah pasangan itsbat nikah tahun 2020 ini adalah 200 pasang. Tentunya semua harus melewati proses verifikasi awal di KWB dan verifikasi selanjutnya di pengadilan agama Kota Bogor. Tahun ini adalah tahun ke 2 itsbat masal, mengingat pandemi covid-19, nanti diatur teknisnya lebih lanjut disesuaikan dengan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya,” terangnya.
Ia juga berharap dengan adanya itsbat ini, maka pasangan yang terkendala di awalnya sehingga hanya dapat melakukan nikah siri saja, diharapkan agar di kemudian hari dapat tercatat resmi datanya di administrasi pemerintah. Dengan demikian maka ke depannya, bagi warga tersebut beserta anak mereka akan dapat memperoleh hak hak mereka sebagai anggota dari sebuah keluarga di Indonesia, khususnya di Kota Bogor.
Harapan lain bagi masing masing calon pengantin, tentunya mereka akan mendapat ketenangan dalam memperoleh hak hak dan menjalankan kewajiban berumah tangga.
“Kami tunggu pendaftaran bagi warga yang ingin itsbat nikah masal untuk datang ke sekretariat KWB di Jalan Ampel 1 Kav 1 no. 2 Haur Jaya. Persyaratan yang harus dibawa fotokopi KTP pasangan suami istri, KK, KTP saksi dari 2 pihak saat melakukan nikah siri, dan KTP wali dari pihak perempuan sesuai hukum Islam, serta surat keterangan dari KUA setempat waktu mereka melakukan nikah siri yang menyatakan bahwa pernikahan mereka belum pernah dicatatkan,” tutupnya. [] Ricky