Oleh: Asep Saepudin
Sekretaris Pusat Kajian Gender-Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Visi Nusantara,
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Momentum Peringatan Hari Anak Nasional setiap 23 Juli sedianya merupakan titik tolak untuk membangkitkan kembali spirit dalam upaya mengoptimalkan jaminan nasib dan tumbuh kembang anak yang lebih baik. Peringatan tersebut tidak hanya sekedar dijadikan seremonial tahunan yang hanya hura-hura belaka. Tetapi di balik itu semua ada upaya dan langkah nyata yang dapat dirasakan setiap anak bangsa. Bahwa keberadaan anak-anak tersebut merupakan anugerah dari Yang Maha Kuasa sebagai hadiah terindah dan aset berharga untuk keberlangsungan masa depan bangsa.
Sebagai aset berharga tersebut, maka mengutamakan peningkatan kualitas anak adalah sebuah keniscayaan. Tentu tidak mudah untuk mewujudkan hal tersebut, banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi. Upaya peningkatan kualitas anak Indonesia adalah dengan mengoptimalkan kualitas Pendidikan Nasional dari mulai tingkat PAUD sampai menengah atas, bahkan sampai perguruan tinggi. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengamanatkan dengan tegas bahwa perlunya penanganan Pendidikan Anak Usia Dini. Hal ini sebagai salah satu upaya strategis pembangunan sumber daya manusia yang menjadi titik sentral yang sangat mendasar dan strategis.
Tantangan pendidikan dirasa semakin berat setelah mewabahnya Pandemi Covid-19 yang hingga kini penyebarannya belum bisa dikendalikan. Sehingga proses pembelajaran yang biasanya dilaksanakan secara tatap muka langsung di dalam kelas, kini harus menggunakan media daring dan luring. Tentu hal ini tidaklah mudah. Karena tidak semua orang tua dan siswa dapat menjangkau dan menggunakan fasilitas smartphone akibat keterbatasan secara finansial. Sementara di sisi lain, hak belajar anak harus terpenuhi.
Dalam rangka mencegah meluasnya penularan Covid-19 pada warga sekolah khususnya dan masyarakat luas pada umumya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan beberapa surat edaran terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. Pertama, Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Kemendikbud. Kedua, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan. Ketiga, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang antara lain memuat arahan tentang proses belajar dari rumah. Sekolah, di mana setiap hari terjadi aktivitas berkumpul dan berinteraksi antara guru dan siswa dapat menjadi sarana penyebaran Covid-19. Guna melindungi warga sekolah dari paparan Covid-19, berbagai wilayah menetapkan kebijakan belajar dari rumah. Kebijakan tersebut menyasar seluruh jenjang pendidikan mulai dari jenjang prasekolah hingga pendidikan tinggi, baik negeri maupun swasta. Kebijakan belajar di rumah dilaksanakan dengan tetap melibatkan pendidik dan peserta didik melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Secara global, berdasarkan data UNESCO tanggal 19 Maret 2020, 112 negara telah menerapkan kebijakan belajar dari rumah, antara lain Malaysia, Thailand, Jerman, Austria, Meksiko, Afrika Selatan, Yaman, dan Zambia. Dari 112 negara tersebut, 101 negara menerapkan kebijakan belajar dari rumah secara nasional. Sementara 11 negara lainnya, termasuk Indonesia, menerapkan belajar di rumah di wilayah-wilayah tertentu (bebas.kompas.id, 31 Maret 2020). Di Indonesia, kebijakan belajar dari rumah telah dilaksanakan oleh sekitar 28,6 juta siswa dari jenjang SD sampai dengan SMA/SMK di berbagai provinsi. Per 18 Maret 2020, sebanyak 276 perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia telah menerapkan kuliah daring (bebas. kompas.id, 31 Maret 2020).
Di beberapa daerah proses pembelajaran dari rumah telah berlangsung sejak 16 Maret 2020 dan diperpanjang dengan mempertimbangkan situasi di masing-masing daerah. Dari sisi sumber daya manusia, pendidik maupun peserta didik ada yang memang sudah siap. Tetapi banyak pula yang terpaksa harus siap menghadapi pembelajaran yang biasanya dilaksanakan secara tatap muka berubah menjadi sistem belajar jarak jauh secara daring.
Bagi sekolah yang telah terbiasa menggunakan perangkat teknologi dalam kegiatan belajar mengajar tentu tidak banyak menghadapi kendala, Tetapi tidak demikian bagi sekolah yang belum pernah melaksanakan PJJ sebelumnya, terutama di daerah dengan fasilitas yang terbatas baik sisi peranti maupun jaringan. Masih banyak lembaga pendidikan terutama yang berada di daerah tertinggal, jauh dari siap akibat berbagai keterbatasan. Sebagian besar proses PJJ saat ini masih memanfaatkan fasilitas grup Whatsapp dalam perangkat smart phone. Sebagiannya lagi yang diselenggarakan dengan cara guru mengunjungi titik-titik domisili anak di daerah-daerah terpencil yang tidak dapat dijangkau oleh jaringan internet.
Semua hal tersebut dilakukan sebagai upaya nyata dalam mengoptimalkan pemenuhan hak belajar anak di tengah Pandemi Covid-19 yang entah sampai kapan wabah ini akan segera berakhir. Yang jelas, jangan sampai karena adanya wabah ini menjadi alasan untuk tidak menunaikan pemenuhan hak belajar anak sekalipun dalam kondisi yang serba keterbatasan dan penuh keprihatinan. Selamat Hari Anak Nasional. Anak adalah buah hati yang kehadirannya selalu mengobati setiap luka yang ada. Anak adalah harapan masa depan peradaban sebuah bangsa. Jadilah generasi penerus bangsa yang lebih baik dan bermartabat. []