Kab. Bogor

PN Cibinong Vonis Yayasan Ashokal Hajar Denda Rp50 Juta

BOGOR-KITA.com, RANCABUNGUR – Pasca melakukan penyegelan terhadap beberapa bangunan milik Yayasan Ashokal Hajar di Kecamatan Rancabungur beberapa waktu lalu, pihak Satpol PP Kabupaten Bogor melanjutkan kasus pelanggaran tindak pidana ringan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong.

Dalam persidangan yang digelar pada hari Kamis (16/7/2020) lalu, Majelis Hakim Tunggal PN Cibinong, Erlinawaty SH menjatuhkan amar putusan yaitu menyatakan pihak Kampus BI Yayasan Ashokal Hajar telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Tibum). “Vonis yang dijatuhkan hakim berupa sanksi denda sebesar 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan,” ungkap Amran S.Herman, SH.MH, Humas PN Cibinong, Jumat (17/7/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo mengaku memberikan apresiasi atas kinerja tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor yang berhasil meyakinkan majelis hakim tunggal PN Cibinong terhadap adanya pelanggaran Perda oleh Yayasan Ashokal Hajar yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Dari awal saya sudah dorong Tim PPNS agar menyampaikan hasil resume lengkap dan melampirkan dokumen. Alhamdulillah hakim akhirnya memberikan denda maksimal,” ujar Jokowi, sapaan akrabnya.

Baca juga  Mochamad Ichsan Berhasil Kawal Bantuan untuk 300 Rutilahu di Kabupaten Bogor

Jokowi menambahkan, dengan adanya putusan ini, sebaiknya pihak Yayasan BI Ashokal Hajar tidak melanjutkan pembangunan hingga memiliki IMB lengkap. Karena jika tetap berlanjut, maka pihak Satpol PP sebagai penegak Perda akan terus melakukan tindakan tegas. “Seperti yang kami lakukan sekarang, yaitu siapapun yang melakukan pembangunan tanpa izin, maka akan dikenakan Pasal 39 jo Pasal 12 huruf g Perda 4 tahun 2015 tentang Tibum,” tegasnya.

Sementara Marulloh, pengurus Yayasan Ashokal Hajar yang dikonfirmasi awak media ini melalui aplikasi pesan WhatsApp tentang putusan PN Cibinong, mengaku belum bisa memberikan tanggapan.

Pada wawancara sebelumnya saat penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, Marulloh mengatakan, pihaknya tengah mengurus IMB fasilitas sarana pendidikan milik Yayasan BI Ashokal Hajar tersebut. “Jadi bukan tidak ada, tapi sedang diurus izin nya, dan belum selesai,” ucapnya. [] Fahry

Baca juga  Puskesmas Ciomas Cegah Anemia dengan Inovasi SARAS CERITA
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top