Kab. Bogor

PSBB Transisi Kabupaten Bogor: Pesantren Dibuka, Ini Protokol Kesehatan

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pondok pesantren bisa dibuka mulai 3 Juli 2020.  Hal ini menjadi salah satu bagian dalam Peraturan Bupati Bogor  No 40 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman Dan Produktif, yang ditandatangani Bupati Bogor Ade yasin dan berlaku mulai tanggal 3 Juli 2020 s.d 16 Juli 2020.

Pembukaan pesantren tersebut harus dengan protokol ketat, baik terhadap santri, pondok pesantren, dan para kiai.

Selain itu, pembukaan pondok pesantren harus diawali pemberitahuan kesiapan menjalankan protokol kesehatan.

Seperti apa protokol kesehatan yang harus diterapkan?

Berikut selengkapnya:

 

CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN PONDOK PESANTREN

UMUM

-Pondok Pesantren yang dapat melakukan aktivitas pada masa pandemik COVID-19 di Kabupaten Bogor adalah Pondok Pesantren yang telah menyampaikan surat pemberitahuan dengan melampirkan rencana protokol kesehatan di lingkungan Pondok Pesantren kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor;

-melakukan pemeriksaan/screening zona lokasi tempat tinggal Kiyai, Asatidz, Santri, dan Pengelola untuk memastikan tempat tinggalnya bukan merupakan episentrum penularan COVID-19;

-melakukan pemeriksaan/screening kesehatan bagi Kiyai, Asatidz, Santri, dan Pengelola untuk memastikan kondisi kesehatannya tidak berpotensi untuk menularkan atau tertular COVID-19;

Baca juga  Forkopimda Kabupaten Bogor Bentuk Tim Penanggulangan Bencana, Ketua Dandim 0621  

-Pondok Pesantren menyediakan media sosialisasi dan edukasi untuk mencuci tangan secara teratur dan menyeluruh, dengan cara memasang poster, banner, spanduk, atau media lainnya mengenai pentingnya mencuci tangan dan tata cara  mencuci  tangan  yang  baik dan benar.

-menyiapkan sarana dan prasarana dengan standar protokol kesehatan;

-melakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan Pondok Pesantren;

-melakukan koordinasi dengan Fasilitas Kesehatan terdekat;

 

PROTOKOL KESEHATAN SARANA DAN PRASARANA PONDOK PESANTREN

-menyediakan alat pengukur suhu untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh (kurang dari 37,5° celcius) sebelum -memasuki lingkungan Pondok Pesantren;

-menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir yang dilengkapi dengan sabun pada tempat strategis;

-menyediakan hand sanitizer pada tempat strategis;

-menyediakan desinfektan untuk membersihkan sarana dan prasarana Pondok Pesantren;

-menyediakan masker cadangan bagi yang memerlukan;

-menyiapkan ruang isolasi bagi Kiyai, Asatidz, Santri, Pengelola dan/atau pihak lain;

-meniadakan peralatan ibadah yang digunakan secara bersama (karpet, sajadah, mukena dan lain-lain); dan

Baca juga  Plt Bupati Bogor Paparkan Peningkatan Infrastruktur Teknologi Informasi Pendidikan

-memastikan kebersihan seluruh area Pondok Pesantren dengan menggunakan desinfektan secara rutin, terutama pada waktu aktivitas padat di setiap bagian yang sering tersentuh tangan, seperti handle pintu, saklar lampu, lantai, kursi dan meja belajar, buku, kitab, Al- Quran, dan sebagainya.

 

PROTOKOL KESEHATAN PERSIAPAN KEBERANGKATAN DARI RUMAH MENUJU KE PONDOK PESANTREN

-orang tua santri membuat surat pernyataan siap menyerahkan anaknya untuk belajar di pesantren dalam kondisi pandemik Covid-19 (jika tidak ada kesiapan maka pesantren memberikan dispensasi tetap belajar di rumah sampai -orangtua santri menyatakan siap atau bersedia);

-orang tua santri sudah menjaga dan menjamin kesehatan dan perjalanan santri selama 14 (empat belas) hari terakhir;

-orang tua santri membuat surat pernyataan bahwa anaknya dalam kondisi sehat dan tidak sedang sakit saat diantar ke pesantren (jika kondisinya sedang sakit maka tidak diperbolehkan ke pesantren sampai benar-benar sehat);

-mengenakan masker dan membawa vitamin untuk imun daya tahan tubuh, masker, hand sanitizer, dan obat-obatan pribadi; dan menyerahkan hasil rapid test.

 

PROTOKOL KESEHATAN UNTUK KIYAI, ASATIDZ, SANTRI, PENGELOLA DAN/ATAU PIHAK LAIN SELAMA DI LINGKUNGAN PONDOK PESANTREN

Baca juga  Corona Kabupaten Bogor: Positif Naik Lagi, 33, Sembuh 27, Meninggal Nihil

-selalu mengenakan masker;

-membiasakan cuci tangan dengan air mengalir dan sabun setelah memegang sesuatu;

-melaporkan kepada pengelola pondok pesantren jika merasa sakit atau tidak enak badan;

-mengurangi aktivitas di luar kegiatan pembelajaran;

-menghindari aktivitas olahraga yang melibatkan kontak fisik dengan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung;

-pelaksanaan kegiatan ibadah dilaksanakan di tempat ibadah yang tersedia di pondok pesantren dengan membawa perlengkapan ibadah sendiri; dan khusus bagi Kiyai dan Asatidz selama mengajar atau bekerja tetap menjaga jarak dari santri.

 

PROTOKOL DALAM HAL TERJADI INDIKASI COVID-19

-segera membawa orang yang terindikasi COVID-19 ke fasilitas pelayanan kesehatan dengan memenuhi protokol kesehatan;

-dalam hal orang dimaksud harus dirujuk ke rumah sakit rujukan, maka Pengelola Pondok Pesantren segera membersihkan tempat tidur dan peralatan milik yang bersangkutan dengan menggunakan protokol kesehatan; dan seluruh pihak yang diketahui berkontak secara fisik dengan orang yang bersangkutan, harus melakukan isolasi mandiri selama 1 (satu) kali masa inkubasi terpanjang atau dalam waktu 14 (empat belas) hari.[] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top