Kab. Bogor

Pengacara Tuding DPRD Sengaja Tunda Pembahasan Pengunduran Diri RY

BOGOR-KITA.com – Pengacara Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan proses penanganan yang telah dilakukan DPRD Kabupaten Bogor terkait surat pengunduran diri Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) yang diajukan 20 September 2014 lalu. “Kami merasa DPRD menunda-nunda memroses pengunduran diri itu. Terbukti sampai saat ini belum ada agenda sidang paripurna untuk membahasnya,” kata Sugeng kepada PAKAR di Cibinong, Senin (13/10).

Sugeng menegaskan, RY ingin DPRD cepat menggelar sidang paripurna memroses pengunduruan dirinya, agar kekosongan posisi bupati bisa segera diisi dan roda pemerintahan bisa berjalan sesuai dengan harapan

Sebelumnya, imbuhnya, pihaknya dapat memahami mengapa penguduran diri itu belum diproses, karena  pimpinan DPRD belum dilantik. “Sekarang semua sudah selesai, kenapa ditunda tunda, ini ada apa. Besok (hari ini-Red) kami akan melayangkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor untuk mempertanyakan hal itu,” kata Sugeng.

Baca juga  Jubir Covid-19 Kabupaten Bogor: Positif 98, Lagi-Lagi Cibinong Paling Banyak, 27

Bendahara Gerakan Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Kabupaten Bogor, Rosadi menyorot masih belum disahkannya  alat kelengkapan dewan (AKD). “Tiga bulan sejak dilantik Agustus lalu, AKD belum juga ditetapkan. Memang mau menunggu apa lagi, pimpinan sudah dilantik, pembahasan tata tertib dan kode etik dewan juga sudah selesai,” kata Rosadi kepada PAKAR, di Cibinong, Senin (13/10).

Lambannya pengesahan AKD, katanyanya lagi, berpotensi mengganggu jalannya program pemerintahan. “Hal itu juga menggantung status RY yang sudah mengajukan penguduran diri 20 September 2014 lalu, sekaligus menggantung status dan masa depan masyarakat.  Jika terus seperti ini mereka sama saja makan gaji buta, karena tanpa AKD para wakil rakyat tidak bisa bekerja seperti biasanya, yang ada hanya kongkow-kongkow saja di ruang masing masing,” kecam Rosadi.

Baca juga  Pramudya Iriawan Buntoro Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhendi mengakui, surat pengunduran diri RY belum dibahas. “Surat pengunduran diri itu belum bisa diproses karena AKD belum disahkan. Kita masih konsultasikan ke Propinsi Jabar. Setelah itu baru kita bahas dalam sidang paripurna,” kata Ade Ruhendi yang akrab disapa Ade Jaro.

Dia juga menolak anggapan DPRD sengaja menggantung surat pengundurun diri RY. “Tidak benar itu,” katanya. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top