Kota Bogor

Herdiyan Nuryadin Menangkan 3 Aduan Media di Dewan Pers

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Anggota DPRD Kota Bogor Eka Wardhana melalui kuasa hukumnya Law Office Herdiyan Nuryadin and Partners ‘memenangkan’ aduan mereka atas tiga media ke Dewan Pers terkait pemberitaan di tiga surat kabar online itu.

Dewan Pers pada Selasa (3/3/2020) menilai serangkaian berita tiga media itu melanggar pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik, karena menyajikan berita yang tidak uji informasi, tidak berimbang dan memuat opini menghakimi.

Eka Wardhana dan tiga media tersebut menerima penilaian Dewan Pers dan sepakat untuk menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan.

Sebelumnya Dewan Pers menerima pengaduan dari Eka Wardhana terhadap tiga media itu pada tanggal 10 Desember 2019 dan telah mengundang pihak Eka Wardhana dan media tanggal 25 Februari 2020.

Baca juga  Pansel Perumda Tirta Pakuan Harus Berintegritas dan Obyektif

Herdiyan berpesan bagi pers untuk menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah, sejawat pers harus menjunjung tinggi profesi pers sebagai profesi yang terhormat, sejawat pers dalam pemberitaan harus memberikan konfirmasi kepada yang akan diberitakan terlebih dahulu agar berita tersebut berimbang dan sejawat pers harus profesional dalam melakukan pemberitaan dan tidak terpengaruh oleh pihak lain yang akan mempengaruhinya dalam pemberitaan di media.[] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top