BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Peningkatan kualitas sumber daya manusia di desa perlu dipercepat, untuk mempercepat penyaluran dana desa. Hal ini dikemukakan Kepala Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan IPB, Dr. Sofyan Sjaf kepada BOGOR-KITA.com, Minggu (1/3/2020), menanggapi berita berjudul “Baru 40 Desa di Kabupaten Bogor yang Terima Dana Desa” yang tayang di BOGOR-KITA.com, Sabtu (29/2/2020).
“Butuh fastrack peningkatan SDM kades,” kata Sofyan Sjaf.
Mempercepat pencairan dana desa menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. “Saya meminta kementerian dan lembaga untuk mempercepat belanja daerah. Menteri Dalam Negeri misalnya, saya minta mengingatkan gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera merealisasikan belanja APBD-nya di daerah masing-masing. Program Dana Desa yang dalam beberapa waktu terakhir diarahkan bagi sektor produktif dan padat karya juga segera dicairkan untuk membantu bergeraknya perekonomian di desa-desa. Begitu juga program bantuan dan perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan program-program padat karya pemerintah lainnya,” kata Jokowi.
Upaya mempercepat penyaluran dana desa ini direspon oleh Kemendagri antara lain dengan menggelar pertemuan kades se-Jabar di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Senin (2/3/2020).
Namun demikian penyaluran dana desa ditentukan oleh kemampuan kepala desa merumuskan secara cepat Peraturan Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Perdes APBDes. Karena rujukan menyalurkan dana desa adalah APBDes.
Di Kabupaten Bogor, menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor Adi Henryana, dari 416 desa yang ada, 40 desa yang sudah selesai mempersiapkan APBDes-nya.
“Kita, Kabupaten Bogor termasuk cepat, di bulan Februari sudah bisa penyaluran dana desa. Kabupaten kota lain ada yang masih belum sama sekali,” ujar Adi.
Namun demikian, menurut Sofyan Sjaf, jumlah tersebut masih terlalu kecil. “Itu artinya baru 10 persen desa di Kabupaten Bogor yang sudah membuat Perdes APBDes hingga hari ini.
Menurut Sofyan Sjaf hal ini merupakan suatu hal yang tidak normal.
“Seharusnya 50%+1 desa-desa di Kabupaten Bogor sudah bisa membuat Perdes APBDes. Bahwa faktanya baru 10 persen, ini mengindikasikan SDM kades di Bogor masih minim,” kata Sofyan Sjaf.
Minimnya desa yang sudah penyelesaikan Perdes APBDes, kata Sofyan Sjaf, akan menimbulkan konsekuensi bagi Kabupaten Bogor.
Hal itu akan memperlambat penyaluran dana desa. Akibatnya, daya beli warga stagnan, pembangunan desa terhambat, dan program penurunan angka kemiskinan dan pemerataan sosial mandek,” pungkasnya. [] Hari