Kab. Bogor

MUI Bogor Tegaskan Kawin Kontrak Haram

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Kita semua ulama sepakat nikah kontrak haram, tetap zina. Bagaimana bisa tidak zina.

Penegasan ini disampaikan Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji saat menggelar konferensi pers bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor di Mako Polres Bogor, Cibinong , Senin (23/12/2019).

Menurutnya fatwa mengenai kawin kontrak sudah dikeluarkan MUI Pusat sejak 25 Oktober 1997. Dalam fatwanya MUI memutuskan bahwa kawin kontrak hukumnya haram.

Ia mengapresiasi Polres Bogor dan Forkopimda Kabupaten Bogor yang mampu membongkar praktik kawin kontrak yang kembali menjadi buah bibir di masyarakat.

“Para ulama mengapresiasi tindakan cepat Polres Bogor dan Forkopimda semuanya kompak. Nikah bukan hanya seminggu, tapi muabat tidak temporer,” kata Ahmad Mukri Aji.

Baca juga  Cecep Gogom Bahas Raperda Pesantren dengan Ketua MUI Kabupaten Bogor

Sebelumnya, Polres Bogor menangkap empat orang  pelaku perdagangan orang berkedok kawin kontrak di sebuah penginapan di Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat (20/12/2019). Polisi juga mengamankan dua buah mobil, 12 unit telepon genggam dan uang tunai Rp7.000.000.

Para pelaku berdomisili di Sukabumi dan merupakan mantan TKW yang menguasai bahasa Arab sehingga dapat berkomunikasi dengan tamu asal Timur Tengah yang akan melakukan kawin kontrak dengan warga Negara Indonesia.

Para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) ayat (2) UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top