Regional

Jadi Sengketa, Ini isi Manuskrip Pangeran Madrais Terkait Hutan leuweng Leutik  

BOGOR-KITA.com, KUNINGAN – Hutan Leuweng Leutik, peninggalan Pangeran Sadewa Alibasa Kusuma Wijaya Ningrat di Kabupaten Kuningan Jawa Barat terus menjadi bahan pemberitaan menyusul belum adanya kepastian hukum dari Bupati Kuningan.

Tidak kurang Yayasan Lembaga Bantuan Huku Indonesia (YLBHI) melayangkan surat kepada Bupati Kuningan H. Acep Purnama, S.H., M.H. meminta agar Bupati Kuningan, ”Tanpa ragu dan berjiwa pemimpin untuk segera memberikan dasar dan kepastian hukum terhadap perjuangan Masyarakat Adat.”

Kuasa hukum Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (Akur) Cigugur Paseban Tri Panca Tunggal.Santi Chintya Dewi, S.H, sendiri sudah membeberkan bukti bahwa tanah di lokasi Leuweung Leutik Lumbu Cigugur pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari zona inti sekunder cagar budaya nasional yang secara historis dan sosiokultural, keadaannya masih memiliki kaitan yang erat dengan zona inti Gedung Paseban Tri Panca Tunggal (Gedung Cagar Budaya Nasional).

Baca juga  BPN Kaji Kepemilikan Lahan Sengketa Warga dan Sentul City

Bukti kepemilikan tersebut meliputi, manuskrip Pangeran Sadewa Madrais Allibassa (asli ada).

Juga ada buku ukur tanah tahun 1941 (asli ada), surat padjak bumi tahun 1951 (asli ada), kikitir padjak bumi tahun 1951 (asli ada), Net Rincik Nomor Kohir 197, tahun 1993/1994 (asli ada), peta lokasi Leuweung Leutik Nomor 028, wilayah Lumbu skala 1 : 1000 (asli ada), dan surat mutasi dari Kecamatan Cigugur mengenai Leuweung Leutik tahun 2009 (asli ada).

Terkait manuskrip Pangeran Madrais yang ditulis dalam bahasa sunda kuno sudah diterjemahkan oleh Ratu Emmy Ratna Gumilang Damiasih selaku Girang Pangaping.

Isinya sebagai berikut:

Seperti tanah kraton sdh tidak boleh dibagi waris. Tidak boleh ditempati oleh sembarang orang karna semua ada aturannya. Saya bisa memahami mengapa hanya keturunan lah yang sudah teruji terpilih dan di pilih untuk menempati tanah kraton  karna hanya mereka yang bisa sambung menyambung akan sir pipikiran   rasa rarasaan utek harta hartikel (kekayaan kebijaksanaan) dan pengetahuan akan kebenaran suatu ketetapan Tuhan. Seperti sekalipun saya anak seorang pangeran tetapi tidak tau dari hal kewajiban dan tanggung jawab seorang pangeran tentu kelak tidak akan dapat menjalankan tugasnya dari yang patut.” [] Hari

Baca juga  Ivendo Jabar Perkuat Profesionalitas Industri Event
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top