BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak Bupati Kabupaten Kuningan, Jawa Barat menyelesaikan secara tuntas kepastian hukum Hutan Adat Leuweung Leutik di Kuningan, Jawa Barat.
Desakan disampaikan AMAN melalui surat No : 025/Dep-II/PB AMAN/XI/2019, Desakan Penyelesaian Sengketa Tanah di Cigugur, Kuningan, Jawa Barat yang dikirim kuasa hukum Akur Cigugur, Santi Chintya Dewi, S.H, kepada BOGOR-KITA.com, Rabu (20/11/2019).
Dalam surat tertanggal 18 Nopember 2019, ditandatangani Deputi II Sekjend AMAN, Erasmus Cahyadi disebutkan, kasus ini sudah berlangsung cukup lama dan berlarut.
“Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendorong Bupati Kabupaten Kuningan membuat kebijakan strategis agar kasus tersebut segera diselesaikan dengan tetap mengedepankan kepentingan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) demi kepentingan penyelematan lingkungan hidup ke depan,” kata Erasmus Cahyadi.
Hutan Adat leuweung Leutik menjadi pemberitaan karena sampai saat ini Bupati Kuningan belum memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan Hutan Adat Leuweung Leutik di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Padahal dalam laporan perkembangan yang diberikan Santi Chintya Dewi, S.H, dibeberkan bukti bahwa tanah di lokasi Leuweung Leutik Lumbu Cigugur pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari zona inti sekunder cagar budaya nasional yang secara historis dan sosiokultural, keadatannya masih memiliki kaitan yang erat dengan zona inti gedung paseban Tri Panca Tunggal (Gedung Cagar Budaya Nasional).
Bukti kepemilikan tersebut meliputi, manuskrip Pangeran Sadewa Madrais Allibassa (asli ada), buku ukur tanah tahun 1941 (asli ada), surat padjak bumi tahun 1951 (asli ada), kikitir padjak bumi tahun 1951 (asli ada), Net Rincik Nomor Kohir 197, tahun 1993/1994 (asli ada), peta lokasi Leuweung Leutik Nomor 028, wilayah Lumbu skala 1 : 1000 (asli ada), dan surat mutasi dari Kecamatan Cigugur mengenai Leuweung Leutik tahun 2009 (asli ada). [] Hari