BOGOR-KITA.com – Menyikapi dinamika dan kondisi bangsa saat ini, terutama pasca adanya aksi demonstrasi mahasiswa pada 23 — 24 September 2019 lalu, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPN PERADI RBA) mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang ditandatangani oleh Ketua DPN PERADI Dr. Luhut MP. Pangaribuan SH LLM, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN PERADI Sugeng Teguh Santoso SH.
Dalam keterangan pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Jumat (27/9/2019) DPN PERADI RBA mengungkapkan, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah peserta aksi demonstrasi baik dari kalangan mahasiswa maupun pelajar. DPN PERADI RBA telah mendapatkan dan mempelajari berbagai laporan dari para anggota PERADI.
“Bahwa dalam penangkapan para mahasiswa dan pelajar tersebut, para advokat telah mengalami kesulitan untuk memberikan layanan bantuan hukum untuk para peserta aksi demonstrasi tersebut,” demikian salah satu isi paragraf surat pernyataan sikap tertanggal 27 September 2019 tersebut.
Dalam paragraf selanjutnya dari isi pernyataan sikap tersebut, DPN PERADI RBA juga mengingatkan, bahwa para peserta aksi demonstrasi yang dalam proses pemeriksaan tersebut memiliki hak yang tidak bisa diabaikan yaitu hak untuk mengakses advokat dan hak atas bantuan hukum yang dijamin dalam Undang – Undan Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Dan terutama untuk para pelajar hak mereka atas bantuan hukum dilindungi berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).”
DPN PERADI RBA meminta agar Pihak Kepolisian untuk menaati dan memerhatikan seluruh ketentuan hukum acara yang berlaku serta memastikan agar akses terhadap advokat dan bantuan hukum tersedia setiap saat di setiap tingkat pemeriksaan. Selain itu, DPN PERADI juga meminta agar pemeriksaan terhadap para pelajar dilakukan dengan penuh kehati — hatian dan disertai dengan kehadiran orangtua dari para pelajar tersebut.
DPN PERADI RBA juga menghimbau pihak kepolisian agar pelaksanaan upaya paksa seperti penangkapan dilakukan sebagai upaya terakhir, dan penangkapan tersebut tidak dilakukan pada malam hari.
“Seyogiyanya pihak kepolisian menggunakan mekanisme normal seperti melakukan pemanggilan terhadap pihak — pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum pidana.” Demikian isi paragrap terakhir surat pernyataan sikap resmi DPN PERADI. [] Admin