BOGOR-KITA.com – Pesatnya perkembangan teknologi informasi di era industri 4.0 saat ini telah menghadirkan budaya baru dalam tatanan kehidupan. Banyak pihak, terutama sektor privat memanfaatkan peluang ini untuk pengembangan bisnis.
Berdasarkan survey penetrasi perilaku pengguna internet Indonesia yang dilakukan oleh Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2018, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 171,17 juta orang atau 68,4% dari jumlah penduduk 264,16 juta orang. Dari data tersebut Provinsi Jawa Barat menduduki urutan pertama yaitu 16,7 %.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman warga pedesaan terkait penggunaan internet secara bijak dan sehat, Universitas Bandung Raya menyelenggarakan penyuluhan dengan tema “Pemberdayaan masyarakat melalui gerakan literasi digital berbasis kearifan lokal”. Kegiatan dengan sasaran para pemuda dan pelajar tersebut merupakan rangkaian dari Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) 2019 dilaksanakan di 3 desa, yakni Desa Cinta Damai, Desa Padamukti, dan Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, tanggal 4 – 9 Juli 2019.
Depi Agung Setiawan dari Jabar Saber Hoaks yang didaulat sebagai salah satu narasumber pada acara penyuluhan tersebut membawakan materi ‘Bijak Bersosmed, Awas Hoaks!’.
“Derasnya penyebaran informasi di ruang publik saat ini kiranya perlu diimbangi dengan penguatan edukasi kepada masyarakat agar tumbuh satu kemaslahatan bagi semua pihak berupa simbiosis mutualisme” ujarnya
Depi juga menegaskan, penanggulangan hoaks yang merupakan dampak ikutan dari perkembangan teknologi informasi saat ini optimis dapat dilakukan, manakala masyarakat yang terpapar oleh sebaran informasi memiliki niat dan ikhtiar untuk selalu melakukan cross check alias tabayyun terhadap setiap Informasi yang diterimanya.
“Untuk mendapatkan fakta-fakta dari suatu isu atau kabar yang belum jelas kebenarannya bisa dilakukan dengan membiasakan cross check atau tabayyun,” ungkapnya. Selain itu, penanggulangan hoaks tentunya harus dilakukan melalui kolaborasi antar pemangku kepentingan, pemerintah selaku pembuat regulasi, privat sektor dan masyarakat sebagai user. Atau bisa melalui kampanye anti hoaks secara masif dan merintis program ‘Kampung Anti Hoaks’. [] Admin/Pemdaprov Jabar