Laporan Utama

Muhammad Mihradi : Komite Sekolah Harus Hindari Pungutan Liar

BOGOR-KITA.com – Ombudsman RI  Perwakilan Jakarta Raya telah melakukan survei kepatuhan Komite Sekolah terhadap Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah di tingkat SMA/SMK Negeri yang tersebar di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dilakukan di semester kedua tahun 2018, Kamis (14/2/2019).

Hasil survei tersebut menunjukan bahwa lebih dari 1/3 Komite Sekolah telah melanggar Pasal 12 poin b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya. Hanya 17,6% Komite Sekolah yang melakukan penggalangan dana sesuai dengan kewenangannya yaitu meminta dana berupa bantuan/sumbangan.

“Hasil survei kami menemukan bahwa 35,3% atau 1/3 sampel melakukan pungutan yang tidak diperbolehkan dan 47% melakukan bantuan/sumbangan dan pungutan,” jelas Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, Kamis (14/2/2019).

Baca juga  Hasil Pleno Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Anak Ketum Golkar Ravindra Airlangga

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, R.Muhammad Mihradi, S.H., M.H. memberikan tanggapannya terkait temuan Ombudsman RI tersebut.

Dihubungi wartawan Bogor-Kita.com, di Bogor, Sabtu (16/2/2019), Mihradi mengatakan Komite Sekolah harus memegang aturan terkait kewenangannya dan menghindari pungutan di luar ketentuan. Lebih lanjut, Komite Sekolah dapat meminta Ombudsman untuk mengklarifikasi temuannya seperti apa.

Menurut Mihradi peran pemerintah juga penting untuk mencegah pungutan liar yang dilakukan Komite Sekolah. “ Juga perlu dilakukan edukasi kesadaran hukum oleh pemerintah agar Komite Sekolah selalu taat aturan,” tambah Mihradi.

Terkait dengan temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberikan saran perbaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat memerintahkan kepada seluruh Komite Sekolah tingkat SMA/SMK sederajat, agar:

  1. Membuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang disahkan oleh Notaris dan mendapatkan pengesahan pendirian BadanHukum dari Kementerian Hukum dan HAM
  2. Memenuhi ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 terkait Latar belakang/unsur masyarakat yang dilarang menjadi Anggota Komite Sekolah.
  3. Setiap kegiatan yang menggunakan uang dari Penggalangan Dana oleh Komite Sekolah mendapat persetujuan dari orangtua/wali siswa secara kuorum (50% + 1)
  4. Membuat Rekening Bersama antara pihak Sekolah dan Komite Sekolah,
  5. Membuat Laporan Keuangan dari Penggunaan Hasil Penggalangan Dana yang sudah diperiksa oleh Lembaga/Instansi Pemeriksa atau Akuntan Publik
Baca juga  Kisruh PPDB di Kota Bogor, Polisi Periksa 24 Saksi

Terkait dengan saran perbaikan yang diberikan Ombudsman, Mihradi mengaku saran Ombudsman tersebut sangat progresif untuk transparansi dan akuntabilitas.  [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top