BOGOR-KITA.com – Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan Kabupaten Bogor sangat membutuhkan tenaga pendidik atau guru. Ade Yasin sendiri mengatakan sangat peduli terhadap kesejahteraan guru.
Oleh sebab itu, sesuai dengan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2019, Ade Yasin mengusulkan pengadaan tenaga pendidik atau guru dalam jumlah besar mencapai 2.122 orang.
“Jumlah tersebut berdasarkan pemetaan TH II Eks K II,” kata Ade Yasin di Cibinong, Selasa (12/2/2019) malam.
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibuka mulai 10 Februari hingga 16 Februari 2019, untuk tiga formasi, yakni tenaga pendidik atau guru honorer eks K-II, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.
Untuk tenaga kesehatan, Ade Yasin mengusulkan sebanyak 35 orang dan tenaga penyuluh pertanian sebanyak 50 orang.
Total Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap I tahun 2019 yang diusulkan Ade Yasin kepada Menpan-RB mencapai 2.209 usulan.
PPPK 2019 ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengangkat Guru Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara, selain melalui jalur CPNS.
Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada isntansi pemerintah atau yang pengahsilannya menjadi beban APBN/APBD.
Honorer kategori 1 (K1) merupakan tenaga honorer yang pembiayaan honornya dibiayai langsung oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Tenaga honorer yang masuk kategori 1 sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Honorer K1 memiliki peluang langsung diangkat menjadi PNS.
Sementara Tenaga Honorer K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Untuk tenaga honorer kategori 2 apabila ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu.
Terkait honor, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendibud, Muhadjir Effendy akan menaikkan gaji guru honorer setara dengan Upah Minimum Regional atau UMR. Angka ini sudah diusulkan oleh Muhadjir Effendy kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Hal ini diketahui dari akun instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, @ditjen.gtk.kemdikbud, di mana Mendikbud bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama pimpinan unit utama Kemendikbud, di Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Dalam rapat tersebut Mendikbud mengusulkan kepada Menkeu agar gaji guru honorer setara dengan upah minimum regional (UMR).
“Ini masih dalam tahap pembicaraan, guru honorer yang tidak bisa diangkat melalui seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka akan kita berikan tunjangan setara dengaan UMR,” ujar Mendikbud di Jakarta, Rabu (23/1/2019) seperti dikutip Antara. [] Admin