Kab. Bogor

Belum Juga Ajukan Calon Wakil Bupati, DPRD Terancam Digugat Class Action

Gregorius Djako

BOGOR-KITA.com – Lambatnya dan bertele-telenya DPRD mengajukan nama calon Wakil Bupati Bogor  selain mengganggu kinrja pemerintahan, juga akan menjadi preseden buruk bagi lembaga wakil rakyat di Bumi Tegar Beriman.  Hal ini dikemukakan oleh pengamat hukum Gregorius Bruno Djako di Bogor, Minggu (19/4/2015).

Pengacara muda yang akrab disapa Greg ini, menduga DPRD Kabupaten Bogor sengaja bermain-main dalam hal pengajuan calon wakil bupati.  Padahal pengajuan itu adalah perintah undang-undang.

Menurut Greg, sebagai jalan keluar, masyarakat bisa mengajukan  gugatan class aktion. “Yang kita khawatirkan, masyarakat akhirnya tidak sabar dengan prilaku DPRD Kabupaten Bogor, sehingga mengajukan gugatan class action. Kita tidak berharap ada gugatan class action karena terkait dengan wibawa DPRD,” kata Greg.

Baca juga  Kolaborasi Elemen IPB University Bahas Pengembangan Lumbung Padi Organik di Tanggamus

Gugatan class action itu sendiri, imbuh Greg, sangat mudah dilakukan. “Cukup diwakili oleh tiga warga Kabupaten Bogor yang merasa dirugikan oleh sikap DPRD yang bertele-tele mengajukan calon wakil,” kata Greg.

Sebab itu, imbuh Greg, sebaiknya DPRD segera melakukan introspeksi, dan memroses pengajuan calon wakil bupati.

Direktur LBH Bogor Zentoni menambajkan sesuai dengan konstitusi dan perintah undang-undang wajib hukumnya DPRD  segera mengajukan wakil bupati agar tidak ada kekosongan.

Dalam catatan BOGOR-KITA.com, pengajuan calon wakil bupati sudah melewati batas yang ditentukan undang-undang. Bupati Nurhayanti dilantik oleh Gubernur Jawa Barat tanggal 16 Maret 2015. Menurut undang-undang, bupati wajib mengajukan nama wakil kepada pemerintah melalui gubernur, selambatnya 15 hari kerja setelah pelantikan. Kenyataannya sampai saat ini belum ada pengajuan nama calon wakil bupati.

Baca juga  Bandul Polemik Wakil Bupati Bogor Mulai Mengarah ke Nurhayanti

Persoalan wakil bupati ini sudah menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri. Dalam acara peluncuran Koordinasi Pencegahan Korupsi di Balaikota Bogor, Senin (13/4/2015), lalu Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan pernyataan, dirinya sudah minta agar bupati mempercepat pengajuan calon wakil bupati. Bupati  Nurhayanti sendiri sudah mengajukan surat kepada uga sudah menyampaikan surat secara resmi meminta agar usulan nama calon wakil bupati ini dibahas ditingkat partai pengusung untuk disampaikan kepada DPRD.  “Karena keberadaan wakil bupati sangat membantu dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Bogor,” kata Nurhayanti, Selasa (14/4/2015). Bupati Nurhayanti memberikan masukan dalam proses pemilihan wakil bupati dapat dibentuk panitia seleksi (pansel) untuk memverifkasi persyaratan calon wakil yang akan diusulkan. Namun, sampai saat ini, Minggu (19/4/2015) DPRD Kabupaten Bogor belum juga mengajukan nama wakil bupati. [] Boy

Baca juga  KUPA dan PPAS-P 2020 Kabupaten Bogor: Genjot Pajak dan Beri Bantuan
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top