BOGOR-KITA.com – Beras bantuan untuk orang miskin pun dikorupsi. Inilah kasus yang saat ini tengah diusut secara serius oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. ”Seratus orang lebih sudah dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk mantan Kadinsos Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan. Iwan Ridwan dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, Da’wan Manggalupang kepada di Sukabumi, Rabu (12/12/2018).
Da’wan Manggalupang mengatakan kasus dugaan korupsi ini terkait program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dugaan korupsinya terkait dengan kualitas beras yang tidak sesuai dengan harga yang ditentukan pada program ini yakni sebesar Rp11 ribu. Kualitas yang diterima penerima program ini sangat jauh berbeda, yakni dengan kualitas beras seharga Rp9,2 ribu.
”Karung beras BPNT itu kualitasnya premium, namun isinya medium. Semua itu yang dijadikan bahan korupsi dua oknum pejabat Bulog yang sudah ditetapkan tersangka,” ungkap mantan Kasipidsus di Sulawesi Utara itu.
Pihak kejaksaan akan terus melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi guna melakukan penyidikan kasus korupsi penyelewengan dana beras itu. Dalam penyaluran beras BPNT periode April 2018 sampai dengan September 2019 sebanyak 6.000 ton kualitasnya medium yang diterima KPM. Padahal, seharusnya beras program BPNT itu kualitasnya premium.
Dalam kasus tindak pidana korupsi ini para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. Da’wan Manggalupang mengatakan, kemungkinan nantinya akan ada tersangka baru. [] Dede Heri