Regional

Ormas GARIS Demo Disnaker Sukabumi Perjuangkan Gaji Pekerja PT WAM

BOGOR-KITA.com – Puluhan buruh bersama ormas Gerakan Reformis Islam (GARIS) gelar aksi ke Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi di Jalan Pelabuhan II Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, Rabu (12/12/2018)

Dalam Orasinya, Korlap Ale mempertanyakan mengapa pihak Disnaker diam saja atas gaji yang belum dibayar oleh PT. WAM? “Permasalahan ini sudah setahun lebih. Kami minta kepada Disnaker apabila tidak bisa memperjuangkan maka kami akan datang dengan masa yang lebih banyak lagi, kami hanya menuntut hak sebagai karyawan,” kata Ale.

Sekitar pukul 10.00 WIB perwakilan masa melaksanakan audensi dengan oleh Drs Ade Mulyadi (Kadisnakertrans), Drs Agung Sinagar (Hubungan industrial Dinakertrans), Drs Tatang (Kasi hubungan industrial), Hutapea (Bid Pengawas), Hotman Fredy (pengawas ketenagakerjaan Prov Jabar), Ale (Ketua Ormas GARIS) dan Darul (Mantan eks Karyawan PT WAM).

Baca juga  Mudik, Pemerintah Kaji Satu Jalur Tol Trans Jawa

Hotman Fredy mengatakan gaji yang belum dibayarkan itu sudah kami berikan peringatan kepada managament PT WAM.

“Masalah status hubungan kerja kita selaku pengawas akan kita tinjau ulang, dan masalah pesangon harus dilihat dari status karyawan, kontrak apa tetap, secara prosedur tuntutan pesangon harus masuk ranah PHI.

Permasalahan PHK harus sesuai prosedur dengan UU Ketenegakerjaan. Hak utama adalah hak pekerja maka akan bertahun tahun apabila perusahaan pailit karena ketetapan pailit itu tidak bisa cepat, harus menunggu keputusan pailit. Apabila sudah dinyatakan pailit maka untuk memenuhi hak karyawan harus dengan menyita aset perusahaan.

Ale mengemukakan, seharusnya pihak Dinas segera melakukan investigasi karena masalah ini sudah berlarut larut. Disnaker hari ini harus segera membentuk tim supaya permasalahan ini bisa selesai dengan cepat. “Mereka sangat berharap uang pesangon tersebut,” kata Ale.

Baca juga  HMI dan HIMASI Gelar Aksi Peringati Hari anti Korupsi

Hasil keputusan dari audensi dinyatakan bahwa, status pekerja PT Wahana arga Makmur (WAM) berdasarkan ketentuan UU no 13 pasal 59 tahun 2003 dan Permenaker 100 tahun 2004, status karyawan harus menjadi karyawan tetap dan jika terjadi PHK maka karyawan berhak untuk mendapatkan pesangon. [] Dede Heri

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top