Kota Bogor

Empat Daerah Kunker Ke Kota Bogor Pelajari Sistem Pelayanan Publik Kecamatan

BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dari empat daerah di Indonesia, di antaranya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Pemkot Tanjung Balai, Pemkot Bukittinggi dan Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek di ruang Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Kamis (6/12/2018) pagi. Tujuannya untuk menimba ilmu dan melakukan evaluasi sistem pemerintahan di daerahnya masing-masing.

Asisten Pemerintahan (Aspem) Setdakot Bogor, Hanafi mengatakan, seperti Pemkab Solok, mereka datang untuk mengetahui sistem pelayanan publik di Kota Bogor terkait peningkatan kapasitas Camat dalam pelayanan Kecamatan berbasis elektronik. Kemudian, Pemkot Tanjung Balai ingin mempelajari terkait pelayanan publik Kecamatan dan kerjasama daerah.

“Lalu Pemkot Bukittinggi bertujuan untuk mempelajari terkait penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan dan Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek yang ingin pelajari tentang sistem Penyertaan Modal Daerah,” ungkap Hanafi.

Baca juga  Bima Arya Paparkan Inovasi Pemkot Bogor di Hadapan Ribuan Mahasiswa Baru IPB

Hanafi menjelaskan, kunker atau studi banding tujuannya untuk memperbaiki kinerja yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah. Tetapi untuk penyempurnaan itu, pemerintah daerah boleh juga melaksanakan kunker dari satu daerah ke daerah lain untuk mendiskusikan suatu permasalahan yang dihadapi oleh daerahnya.

“Contoh Solok, dia melihat peningkatan kapasitas Camat dan pelayanan berbasis elektronik. Dia ingin meningkatkan hal itu dan dia melihat di Kota Bogor seperti untuk menjadi camat itu harus golongan minimal III D, lalu pernah jadi sekcam, misalnya seperti itu. Kemudian jenis yang dilayani oleh Camat di Kota Bogor apa saja,” katanya.

Menurut Hanafi, secara umum jenis pelayanan Kecamatan semua sama, hanya saja di setiap daerah pasti memiliki inovasi dan terobosan tertentu dalam programnya. Di Kecamatan Kota Bogor sendiri memiliki inovasi salah satunya Pelayanan Administrasi Terpadu (Paten).

Baca juga  Pemkot Bogor Berikan Penghargaan Kepada Wajib Pajak

“Jadi para Camat diberikan kewenangan lebih oleh Wali Kota dalam bentuk perizinan dan non perizinan. Jika dalam perizinan Camat bisa mengeluarkan IMB kepada warganya yang akan membangun sebuah rumah tinggal tunggal maksimal dua lantai dengan luasan kurang lebih 100 meter persegi. Dimana dasar hukumnya tertuang dalam Perwali Nomor 36 Tahun 2018,” paparnya.

Dengan adanya kewenangan tersebut, sambung Hanafi, masyarakat yang hendak membangun atau merenovasi rumahnya tidak perlu lagi datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor untuk mengurus izin.

“Kewenangan itu bisa dari Camat. Jadi masyarakat yang ingin membangun rumah dengan luas kurang lebih 100 meter persegi dan ingin ditingkatkan lantainya tidak perlu lagi harus datang jauh-jauh ke DPMPTSP Kota Bogor. Hanya cukup ke kecamatan untuk mendapat izin mendirikan bangunan,” jelas Hanafi.

Baca juga  Pemkot Bogor Buka 4 Jalur PPDB: Japres, Anak Kandung, Siswa Miskin, Reguler

Selain dari eksekutif, kunker juga dilakukan oleh kalangan legislatif seperti Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek. Mereka bermaksud ingin mengetahui sistem penyertaan modal daerah.

Dalam menerima kunjungan itu hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Anggraeny Iswara, Kepala Bagian Kerjasama Setdakot Bogor Tyas Ajeng Fitriani, Kabag Adekom Setdakot Bogor Taufik, Kabag Hukum dan HAM Novy Hasbhy Munnawar dan para Camat. []Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top