BOGOR-KITA.com – DPRD Kota Bogor mengancam menolak menyetujui tambahan modal sebesar Rp34 miliar untuk PDAM Tirta Pakuan. Ancaman itu terkait dengan kebijakan kenaikan tarif PDAM untuk pelanggan golongan R1 dan R2, atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kota Bogor.
Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Edy Gunawan mengatakan, dirinya akan memperjuangkan PMP PDAM Tirta Pakuan dapat dicairkan, tetapi PDAM harus membatalkan kenaikan tarif untuk golongan R1 dan R2.
“Golongan R1 dan R2 itu MBR yang tinggal di gang-gang sempit. Masang air PDAM saja mencicil,” kata pria yang akrab disapa Edoy kepada wartawan, di Bogor, Rabu (21/11/2018).
Edy menegaskan, wakil rakyat tidak akan menghambat kebijakan kenaikan tarif PDAM, sebab sudah lama tarif penggunaan air tidak dinaikkan. Tetapi sebaiknya kenaikan tarif hanya diberlakukan bagi golongan R3 dan R4, atau untuk bidang jasa perhotelan, restoran, dan tempat komersil lain.
“Jangan bebankan kepada masyarakat kecil. Tarif MBR bisa disubsidi oleh bidang jasa restoran, hotel dan tempat komersil lainnya,” jelasnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya menegaskan, PMP tidak akan pernah disetujui apabila PDAM Tirta Pakuan belum menganulir kenaikan tarif bagi masyarakat miskin.
“Kalau urusan mengeluh, pastinya masyarakat mengeluh kepada kami. Saya coba perjuangkan hak rakyat kecil,” tegasnya.
Tambahan modal baru untuk PDAM Tirta Pakuan diajukan Pemkot Bogor melalui Wakil Walikota Usmar Hariman dalam Sidang Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Senin (19/11/2018).
Usmar mengatakan, berdasarkan ketentuan Perda Nomor 8 tahun 2015, penyertaan modal daerah kepada PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor ditetapkan sebesar Rp98 miliar. Jumlah tersebut harus diserahkan secara bertahap sampai dengan 2017. Namun sampai 2017 berakhir, modal yang diserahkan Pemkot Bogor hanya terpenuhi sebesar Rp63 miliar, sehingga masih tersisa kekurangan sebesar Rp34 miliar.
“Tidak tercapainya jumlah penyertaan modal dikarenakan pada tahun tersebut diperlukan dana yang cukup besar untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor,” ujarnya.
Ia menuturkan, kekurangan penyertaan modal sebesar Rp34 miliar itulah yang kemudian diusulkan di dalam raperda untuk diserahkan secara bertahap pada 2019 dan 2020. Pasalnya, penyertaan modal ini sangat penting dan dibutuhkan PDAM Kota Bogor untuk meningkatkan cakupan wilayah pelayanan yang sampai dengan September 2018, baru tercapai sebesar 90,8 persen.
Berdasarkan lampiran VIII Peraturan Daerah Nomor 1 2017 tanggal 9 Januari 2017, Pernyataan Modal Pemerintah untuk PDAM Tirta Pakuan mencapai Rp280.132.242.000. Modal yang sudah diserahkan tahun 2016 mencapai Rp234.989.242.000. Penyertaan modal taun 2017 mencapai Rp10.934.000.000. Jumlah modal yang telah disertakan sampai tahun 2017 mencapai Rp245.832.242.000. Sisa modal yang belum disertakan mencapai Rp34.300.000.000. [] Admin