BOGOR-KITA.com – Walikota Bogor Bima Arya memanggil Direksi Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPD) terkait kasus deposito Rp15 miliar dana milik PD PPD yang ditempatkan di Bank Muamalat sejak 2015.
Kasus ini menjadi sorotan karena Kejaksaan Negeri Kota Bogor sebelumnya memanggil 6 orang dari PD PPJ meliputi seorang direksi, dua orang bagian keuangan dan tiga orang Badan Pengawas.
Ditemuai wartawan saat meninjau Taman Topi, Bima mengatakan, pihaknya sudah menerima penjelasan dari Direksi dan Badan Pengawas PD PPJ.
“Terkait PD PPJ, saya sudah menerima penjelasan PD PPJ yakni, Direksi dan Badan Pengawas, bahwa tidak ada hal-hal yang bertentangan,” ucap Bima.
Namun demikian, Bima mengatakan, pihaknya meminta ke bagian hukum dan inspektorat untuk mendalami lagi langkah-langkah yang sudah dilakukan PD PPJ apakah sudah benar atau belum.
“Jadi ini ada dua hal, secara prosedur apakah sudah benar atau tidak, dan kedua walaupun prosedur sudah benar, tetapi apakah ada hal-hal lain yang menyimpang di dalam prosedur itu,” lanjutnya.
bima menambahkan, akan memanggil kembali jajaran direksi setelah bagian hukum dan inspektorat selesai mendalami substansi hukum yang ada dalam kasus PD PPJ. [] Fadil