Nasional

PERADI: Jasa Hukum Tidak Boleh Disalahgunakan untuk Menampung atau Menyamarkan Dana Hasil Tindak Pidana

uang
Ilustrasi/ dreamstime

BOGOR-KITA.com, JAKARTA —Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menegaskan bahwa kantor hukum dan jasa advokat tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk menampung, memindahkan, atau menyamarkan dana yang diduga berasal dari tindak pidana.

Pernyataan itu disampaikan menyusul pemberitaan mengenai dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang antara lain menyebut dugaan penggunaan sejumlah kantor hukum sebagai sarana menerima dana dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Dalam siaran persnya, DPN PERADI menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran etik oleh advokat atau kantor hukum yang disebut.

Berdasarkan pengecekan DPN PERADI, advokat-advokat yang disebut dalam pemberitaan tersebut bukan anggota PERADI.

Namun, menurut PERADI, persoalan yang mengemuka jauh lebih penting daripada sekadar status keanggotaan organisasi. Dugaan penggunaan kantor hukum sebagai saluran penerimaan atau pengelolaan dana yang berkaitan dengan tindak pidana menyentuh langsung soal integritas profesi advokat dan kepercayaan publik terhadap profesi hukum.

Advokat termasuk profesi yang memiliki kewajiban tertentu dalam rezim pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dalam ruang lingkup yang ditentukan peraturan perundang-undangan, advokat wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan.

Baca juga  Kominfo Ajak Indosat dan Mastercard Latih Satu Juta Talenta Keamanan Siber di Indonesia

Ketua Kehormatan Komisi Pengawas Advokat DPN PERADI, Erry Riyana Hardjapamekas, mengatakan kewajiban tersebut harus dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab profesional advokat untuk mencegah penyalahgunaan jasa hukum.

“Advokat sebagai penegak hukum bukan hanya berkewajiban menjaga kepentingan hukum klien, tetapi juga harus memastikan bahwa jasa profesionalnya tidak digunakan untuk kegiatan yang melanggar dengan hukum. Dalam ruang lingkup yang ditentukan peraturan perundang-undangan, advokat juga memiliki kewajiban mengenali pengguna jasa dan melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan,” kata Erry.

Menurut Erry, kantor hukum tidak boleh berubah fungsi menjadi tempat parkir dana, perantara transaksi, atau lapisan yang digunakan untuk menyamarkan asal-usul maupun pihak yang sesungguhnya menguasai dana.

Kewajiban tersebut terutama relevan ketika advokat bertindak untuk kepentingan atau atas nama pengguna jasa dalam transaksi atau pengelolaan tertentu, termasuk pengelolaan uang, rekening, perusahaan, atau badan hukum.

Pada saat yang sama, ketentuan mengenai kewajiban pelaporan profesi juga mengenal pengecualian, antara lain ketika advokat sedang memastikan posisi hukum pengguna jasa atau menjalankan fungsi profesionalnya dalam penanganan perkara, arbitrase, maupun penyelesaian sengketa.

Baca juga  Workshop Valuasi Teknologi IPB University: Hitung Nilai Inovasi Sebelum Dikomersialisasikan

Karena itu, PERADI menilai setiap dugaan pelanggaran harus dilihat berdasarkan fakta konkret, kapasitas advokat dalam transaksi yang dipersoalkan, serta hubungan antara tindakan tersebut dengan pelaksanaan profesinya.

Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI, Dr. Saor Siagian, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyebutan nama advokat atau kantor hukum dalam suatu dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran kode etik.

“Penyebutan nama advokat atau kantor hukum dalam suatu dakwaan tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran kode etik. Ada proses yang harus ditempuh untuk menilai apakah tindakan seorang advokat bertentangan dengan kewajiban profesinya. Pemeriksaan etik harus dilakukan oleh Dewan Kehormatan organisasi advokat tempat yang bersangkutan menjadi anggota, dengan tetap memberikan kesempatan kepada advokat tersebut untuk memberikan penjelasan dan pembelaan,” kata Saor.

Menurut Saor, apabila dalam persidangan muncul fakta yang menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan profesi advokat atau kantor hukum sebagai sarana menerima, menampung, atau mengalirkan dana yang berkaitan dengan tindak pidana, hal tersebut patut dicermati oleh organisasi advokat yang memiliki kewenangan etik terhadap yang bersangkutan.

Baca juga  Peradi Siap Berkolaborasi Dengan DPRD Kota Bogor

Karena advokat-advokat yang disebut dalam pemberitaan tersebut bukan anggota PERADI, DPN PERADI tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa mereka melalui mekanisme Dewan Kehormatan PERADI.

Meski demikian, PERADI menilai organisasi advokat tempat mereka terdaftar perlu mencermati fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan, apabila terdapat dasar yang cukup, menjalankan mekanisme etik sesuai kewenangannya.

Erry menambahkan bahwa perkara tersebut harus menjadi pengingat bagi seluruh advokat untuk lebih waspada terhadap penggunaan jasa hukum dalam transaksi atau pengelolaan dana yang tidak jelas tujuan maupun sumbernya.

“Independensi profesi tidak boleh dipahami sebagai alasan untuk menutup mata terhadap potensi penyalahgunaan jasa hukum. Justru karena advokat memiliki posisi strategis dan memperoleh kepercayaan dari klien, standar kehati-hatiannya juga harus tinggi,” ujar Erry.

DPN PERADI menilai pencegahan pencucian uang bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan dan aparat penegak hukum. Profesi advokat juga memiliki posisi penting untuk memastikan layanan hukum tidak digunakan sebagai instrumen untuk menyamarkan asal-usul, kepemilikan, maupun penguasaan dana hasil kejahatan.[] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top